MAKALAH PKN MEMPERKOKOH KARAKTER DAN JATI DIRI BANGSA UNTUK MENGEMBANGKAN MANUSIA YANG SEUTUHNYA
—
Selasa, 01 Mei 2018
—
Add Comment
BAB
I
MEMPERKOKOH
KARAKTER DAN JATI DIRI BANGSA UNTUK MENGEMBANGKAN MANUSIA YANG SEUTUHNYA
BAB
II
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Pendidikan sangat memerlukan penanganan secara terarah dan
terpadu di semua pihak guna membangun manusia seutuhnya serta mencapai tujuan
Pendidikan Nasional Indonesia. Pendidikan harus selaluh diupayakan untuk
meningkatkan kemampuan setiap individu. Usaha untuk mencapai tujuan pendidikan
tersebut adalah melalui lembaga pendidikan liuar sekolah. Dimana dalam undung
–undang pendidikan nomor 20 tahun 2003 Negara RI yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan Nasional yang tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman ..
Peningkatan mutu pendidikan adalah salah satu upaya dalam
rangka memperkokoh karakter dan jati diri bangsa . hal ini perluh dipandang
karena pembangunan dibidang pendidikan merupakan salah satu kunci keberhasilan
suatu bangsa, khususnya pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang mampu
menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Untuk itu mutu pendidikan perluh
diperhatikan sehubungan dengan itu, peningkatan sumberdaya manusia Indonesia
yang ingin dicapai oleh suatu proses pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa pendidikan
Nasional bertujuan Untuk “ Berkembangnya potensi peserta didik agar menajdi
manusi yang berimana dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Esa, berakhalk mulia,
sehat, berilmu, cakap, keraaktif,mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokrasi serta bertanggung jawab.
I.2. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian karakter, jati diri dan pendidikan manusia seutuhnya ?
2.
Apa saja tujuan pendidikan manusia seutuhnya ?
3.
Bagaimana cara mengembangkan pendidikan manusia seutuhnya ?
4.
Mengapa sekarang ini sulit mengembangkan manusia seutuhnya ?
I.3. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pentingnya pendidikan manusia yang seutuhnya
2.
Untuk mengetahui tujuan pendidikan seutuhnya
3.
Mengetahui cara mengembangkan pendidikan manusia seutuhnya
I.4 Manfaat
Manfaat yang kita peroleh dari
pembuatan makalah ini yaitu kita dapat menegetahui serta memahami guna
pendidikan manusia seutuhnya, serta diharapkan kita dapat mengembangkan cara
pendidikan yang selama ini telah berlangsung di masyarakat pada umumnya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. II.1.
Pengertian karakter
Karakter sering juga disebut
watak, tabiat, perangai atau ahklak. Dalam bahasa inggris character diberi arti
a distinctive differentiating mark. Tanda yang membedakan secara khusus.
Karakter adalah kekuatan rohaniah, het geestelijk ik, yang Nampak dalam
keseluruhan sikap dan perilaku yang dipengaruhi oleh bakat, atau potensi dalam
diri dan lingkungan. Karakter juga diberi makna the stable and distinctive
qualities built into an individual’s life which determines his response
regardless of circumstances. Dengan demikian karakter adalah suatu kualitas
yang mantap dan khusus sebagai pembeda
yang terbentuk dalam kehidupan individu yang menentukan sikap dalam mengadakan
reaksi terhadap rangsangan dengan tanpa terpengaruh oleh situasi lingkungan
sewaktu.
Karakter terbentuk oleh factor
endogen atau dalam diri dan factor eksogen atau luar diri sebagai contoh rakyat
indonesiaa semula dikenl bersikap ramah, memiliki hospitalitas yang tinggi,
suka membantu dan peduli terhadap lingkungan, dan sikap baik yang lain. Dewasa
ini telah luntur tergerus arus global, berubah menjadi sikap yang kurang
terpuji, seperti egois, mementingkan diri sendiri, mencaci maki pihak lain,
mencari kesalahan pihak lain, tidak bersahabat dan yang lainnya. Hal ini
mungkin saja di dorong oleh keinginan untuk bersaing sebagai salah satu
kompetensi yang harus dikembangkan dalam era globalisasi. Karakter dapat
berubah akibat pengaruh lingkungan, oleh karena itu perlu usaha membangun
karakter dan menjaga agar tidak terpengaruh oleh hal-hal yang menyesatkan dan
menjerumuskan.
Ada ahli yang berpendapat bahwa manusia bersifat unik,
tercipta dalam perbedaan individual, nampak dalam tingkat kecerdasan, dalam
kemampuan ungkapan emosional dan manifestasi kemauan. Manusia juga dibekali
oleh Tuhan dengan kemampuan untuk membedakan yang benar dan yang salah, yang
baik dan yang buruk, meski ukuran benar-salah dan baik-buruk mengalami
perkembangan sesuai dengan pertumbuhan yang dialami oleh manusia dan tantangan
zamannya. Dengan demikian moral dan karakter pada manusia melekat secara
kodrati, namun selalu mengalami per-kembangan sesuai dengan pertumbuhan dan
tantangan yang dihadapi. Karakter mem-bentuk ciri khas individu atau entitas,
suatu kualitas yang menentukan suatu
individu atau entitas, sedemikian rupa sehingga diakui sebagai suatu pribadi
yang mem-bedakan dengan individu atau entitas lain. Kualitas yang
menggambarkan suatu karakter bersifat unik, khas, yang mencerminkan pri-badi
individu atau entitas dimaksud, yang akan selalu nampak secara konsisten dalam
sikap dan perilaku individu atau entitas dalam menghadapi setiap permasalahan.
II.2.
Pengertian Jati Diri
Jatidiri yang dalam bahasa Inggris disebut identity adalah suatu kualitas yang menentu-kan suatu
individu atau entitas sedemikian rupa sehingga diakui sebagai suatu pribadi
yang membedakan dengan individu atau entitas yang lain. Kualitas yang
meng-gambarkan suatu jatidiri bersifat unik, khas, yang mencerminkan pribadi
individu atau entitas dimaksud. Jatidiri merupakan pen-cerminan individu atau
suatu entitas yang mempribadi dalam diri individu atau entitas yang selalu
nampak dengan konsisten dalam sikap dan perilaku individu atau entitas yang
bersangkutan dalam menghadapi setiap permasalahan.
Ada sementara pihak yang membedakan antara pengertian identitas diri dan jatidiri. Identitas diri lebih menggambarkan pe-nampilan lahiriah dalam
bentuk sikap dan perilaku yang membaku dan mempribadi seperti ramah, pemarah,
introvert, extravert, optimistik, pesimistik, dan sebagainya. Sedang jatidiri adalah kualitas yang
menggambarkan integritas individu atau suatu entitas, sebagai karunia Tuhan,
yang mencerminkan harkat dan martabat individu atau entitas dimaksud secara
utuh. Jatidiri mengandung nilai-nilai dasar yang akan memberikan corak terhadap
jatidiri bagi pendukungnya. Jatidiri suatu bangsa yang menganut faham
individualistik liberalistik akan berbeda dengan jatidiri suatu bangsa yang
menganut faham kolektivistik, sosialistik atau kegotong royongan. Demikian
pendapat mereka.
Jatidiri bangsa akan nampak dalam karakter bangsa yang
merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur bangsa. Bagi bangsa Indonesia
nilai-nilai luhur bangsa terdapat dalam dasar negara Negara Kesatuan
Republik Indonesia yakni Pancasila,
yang merupakan pengejawantahan dari konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, sove-reinitas dan sosialitas. Membangun jatidiri bangsa
Indonesia berarti membangun jatidiri setiap manusia Indonesia, yang tiada lain
adalah membangun Manusia Pancasila.
II.3.
Pengertian Nilai Dan Norma
Nilai adalah kualitas yang melekat pada suatu hal ihwal,
perkara atau subyek tertentu yang berakibat dipilih atau tidaknya hal ihwal,
perkara atau subyek tersebut dalam kehidupan masyarakat. Suatu pemerintahan
yang adil selalu menjadi dambaan rakyat. Lukisan yang indah selalu diburu oleh
para kolektor lukisan. Orang yang jujur selalu dihargai oleh masyarakatnya, dan
sebagai-nya. Apabila nilai idaman dapat terwujud, maka akan menimbulkan rasa
puas diri pada masyarakat, yang bemuara pada rasa tent-ram, nyaman, sejahtera
dan bahagia.
Nilai yang dipergunakan sebagai ukuran untuk menentukan atau
menilai suatu tingkah laku manusia disebut norma. Norma adalah berasal dari
bahasa Latin yang artinya siku-siku, suatu alat untuk mengukur apakah suatu
obyek tegak lurus atau miring. Demikian pula halnya dengan norma kehidupan,
diperguna-kan manusia sebagai pegangan atau ukuran dalam bersikap dan
bertindak; apakah sikap dan tingkah lakunya menyimpang atau tidak menyimpang
dari nilai yang telah ditetapkan. Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dikenal berbagai norma, seperti norma agama, norma adat, norma moral,
norma hukum dan sebagainya. Perkembang-an nilai menjadi norma sangat tergantung
dari masyarakat masing-masing serta tantangan zaman. Masing-masing mendukung
nilai sesuai dengan bidangnya.
II.4.
Pengertian pendidikan manusia seutuhnya
Manusia utuh berarti adalah sosok manusia yang tidak
parsial, fragmental. Apalagi split personality. Utuh artinya adalah lengkap,
meliputi semua hal yang ada pada diri manusia. Manusia menuntut terpenuhinya
kebutuhan jasmani, rohani, akal, fisik dan psikisnya. Berdasarkan pikiran
dimikian dapat diuraikan konsepsi manusia seutuhnya ini secara mendasar yakni
mencakup pengertian sebagai berikut:
1. Keutuhan potensi subyek manusia
sebagai subyek yang berkembang.
2. Keutuhan wawasan (orientasi) manusia
sebagai subyek yang sadar nilai yang menghayati dan yakin akan cita-cita dan tujuan hidupnya.
Selain hal tersebut, manusia juga memerlukan pemenuhan
kebutuhan spiritual, berkomunikasi atau berdialog dengan Dzat Yang Maha Kuasa.
Lebih dari itu, manusia juga memerlukan keindahan dan estetika. Manusia juga memerlukan penguasaan
ketrampilan tertentu agar mereka bisa berkarya, baik untuk memenuhi kepentingan
dirinya sendiri maupun orang lain. Semua kebutuhan itu harus dapat dipenuhi
secara seimbang. Tidak boleh sebagian saja dipenuhi dengan meninggalkan
kebutuhan yang lain. Orang tidak cukup hanya sekedar cerdas dan terampil,
tetrapi dangkal spiritualitasnya. Begitu pula sebaliknya, tidak cukup seseorang
memiliki kedalaman spiritual, tetapi tidak memiliki kecerdasan dan ketrampilan.
Tegasnya, istilah manusia utuh adalah manusia yang dapat mengembangkan berbagai
potensi posisitf yang ada pada dirinya itu.
Jika pemahaman terhadap manusia seutuhnya seperti itu, maka
pendidikan seharusnya mengembangkan berbagai aspek itu. Pendidikan tidak tepat
jika hanya mengembangkan satu aspek, tetapi melupakan aspek-aspek lainnya.
Pendidikan agama adalah sangat penting, tetapi tidak boleh terlalu
mengesampingkan intelektualitasnya. Sebaliknya juga tidak tepat pendidikan
hanya mengedepankan pengembangan kecerdasan dan ketrampilan, dengan mengabaikan
pengembangan spiritual.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia ditangani oleh dua
kementerian, yaitu kementerian pendidikan dan kebudayaan dan kementerian agama.
Selain itu,masih ada kementerian lain yang juga menyelenggarakan pendidikan,
tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Itulah sebabnya di negeri ini disebut
telah terjadi dualisme penyelenggaraan pendidikan. Yaitu terdapat sekolah yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan madrasah serta
pondok pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama. Di sekolah umum,
sekalipun diajarkan agama.jumlah jam pelajaran yang disediakan tidak terlalu
banyak. Demikian pula sebaliknya, di pondok pesantren lebih mengutamakan
pendidikan agama, dan dalam banyak kasus tidak memberikan pengetahuan umum.
Sedangkan di madrasah selama ini sudah dilakukan perbaikan kurikulum dengan
memberikan pengetahuan umum dan agama secara seimbang, atau sama banyak
jumlahnya. Namun begitu, terkait pendidikan agama, selama ini belum ditemukan
metodologi yang dirasa memuaskan. Agama masih diajarkan dan belum sepenuhnya
dididikkan yang sebenarnya. Sebetulnya, terbatasnya waktu yang disediakan untuk
pendidikan agama di sekolah tidak mengapa, asalkan kekurangan itu dapat
ditambal oleh lingkungan keluarga dan juga oleh masyarakat. Namun pada
kenyataannya, pendidikan agama di keluarga maupun di masyarakat sudah semakin melemah. Atas
dasar alasan-alasan kesibukan orang tua atau juga keterbatasan pemahaman agama,
maka pendidikan agama di lingkungan keluarga dan di masyarakat tidak dapat
dimaksimalkan. Kegiatan mengaji di langgar, mushalla, masjid dan lain-lain
tampaknya sudah semakin berkurang, tidak saja di perkotaan tetapi juga di
pedesaan.
Kenyataan seperti itu menjadikan manusia yang utuh
sebagaimana yang dicita-citakan semakin sulit dipenuhi. Pendidikan berjalan
secara terpragmentasi atau terpilah-pilah, mengedepankan sebagian dan
mengabaikan bagian lainnya. Akibatnya, manusia utuh sebagaimana yang
dicita-citakan menjadi tidak jelas kapan akan berhasil diraih. Oleh karena itu,
perlu kiranya dipikirkan secara saksama dan mendalam untuk mendapatkan konsep
pendidikan yang dipandang lebih ideal un tuk menyongsong masa depan bangsa yang
lebih baik dan maju.
Dunia pendidikan,
khususnya pendidikan yang membangun jati diri manusia seutuhnya, kiranya tidak
akan berhenti. Berbagai kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi, lokakarya dan
semiloka terus dilakukan guna mencari sebuah model pendidikan yang dianggap
dapat membebaskan manusia dari sikap ketergantungan terhadap benda, pendidikan
yang dapat membebaskan manusia dari pendewaan terhadap dunia, dan atau model
pendidikan yang dapat mencetak manusia yang utuh, yakni manusia yang manusiawi,
manusia memiliki nilai-nilai kemanusiaan.
Pendidikan manusia seutuhnya, pada dasarnya merupakan tujuan
yang hedak dicapai dalam konsep Value Education atau General Education yakni:
1) manusia yang memiliki wawasan menyeluruh tentang segala aspek kehidupan,
serta 2) memiliki kepribadian yang utuh. Istilah menyeluruh dan utuh merupakan
dua terminologi yang memerlukan isi dan bentuk yang disesuaikan dengan konteks
sosial budaya dan keyakinan suatu bangsa yang dalam bahasa lain pendidikan yang
dapat melahirkan:
a. Pribadi yang dapat bertaqarrub kepada allah
dengan benar.
b.Layak hidup sebagai manusia.
Untuk dapat menghasilkan manusia yang utuh, diperlukan suri tauadan bersama antar keluarga, masyarakat, dan guru di sekolah sebagai wakil pemerintah. Patut diingat bahwa pembentukan jati diri manusia utuh berada pada tataran afeksi, dan pembelajarannya dunia afeksi hanya akan berhasil apabila dilakukan melalui metode pelakonan, pembiasaan, dan suri tauladan dari orang dewasa.
Untuk dapat menghasilkan manusia yang utuh, diperlukan suri tauadan bersama antar keluarga, masyarakat, dan guru di sekolah sebagai wakil pemerintah. Patut diingat bahwa pembentukan jati diri manusia utuh berada pada tataran afeksi, dan pembelajarannya dunia afeksi hanya akan berhasil apabila dilakukan melalui metode pelakonan, pembiasaan, dan suri tauladan dari orang dewasa.
II.5.
Pendidikan Manusia Seutuhnya
Prinsip pendidikan menusia seutuhnya berlangsung seumur
hidup didasarkan atas berbagai landasan yang meliputi :
1.
dasar-dasar filosofis
Filosofis hekekat kodrat martabat
manusia merupakan kesatuan integralsegi-segi(potensi-potensi): (esensial):
Manusia sebagai makhluk pribadi (individualbeing),Manusia sebagai makhluk
social (sosialbeing), Menusia sebagai makhluk susila (moralbeing).
Ketiga potensi diatas akan
menentukan martabat dan kepribadian menusia. Jika ketiga potensi itu
dilaksanakan secara seimbang, maka akan terjadi kesenambungan.
2.
Dasar-Dasar Psikofisis
Merupakan dasar-dasar kejiwaan dan
kejasmanian manusia. Realitas psikofisis manusia menunjukkan bahwa pribadi
manusia merupakan kesatuan antara potensi-potensi dan kesadaran rohaniah baik
dari segi pikis, rasa, karsa, cipta, dan budi nurani.
3. Dasar-Dasar Sosial Budaya
Meskipun manusia adalah makhluk
ciptaan tuhan namun manusia terbina pula oleh tata nilai sosio-budaya
sendiri.Inilah segi-segi buhaya bangsa dan sosio psikologis manusia yang wajar
diperhatikan oleh pendidikan.
Dasar-dasar segi sosio budaya bangsa
mencakup: Tata nilai warisan budaya bangsi seperti nilai keutuhan, musyawarah,
gotong royong dan tenggang rasa yang dijadikan sebagai filsafat hidup rakyat.
Nilai-nilai filsafat, Negara yakni pancasila Nilai-nilai budaya nasional, adat
istiadat dan lain-lain. Tata kelembagaan dalam hidup kemasyarakatan dan
kenegaraan baik bersifatformalmaupunnonformal.
II.6.
Tujuan Pendidikan Manusia Seutuhnya
Tujuan untuk pendidikan manusia
seutuhnya dengan kodrat dan hakekatnya, yakni seluruh aspek pembawaannya
seoptimal mungkin. Adapun aspek
pembawaan(potensi manusia)meliputi:
- Potensi jasmani,
yaitu fisiologis dan pancaindra
- Potensi rohaniah, yaitu psikologis dan budi
nurani
Dengan mengembangkan potensi-potensi
tersebut dengan sikap positif dan mendasar akan mencapai kesinambungan.
Pada
dasarnya, pendidikan di semua intuisi dan tingkat pendidikan mempunyai muara
tujuan yang sama, yaitu ingin mengantarkan masyarakat menjadi manusia paripurna
yang mandiri dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan
lingkungannya. Dalam system pendidikan Indonesia, tujuan pendidikan tersebut
secara eksplisit dapat dilihat pada UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan
dengan UU tersebut.
Secara
umum tujuan pendidikan di Indonesia sudah mencangkup tiga ranah perkembnagan
manusia, yaitu perkembangan afektif, psikomotor, dan kognitif. Tiga ranah ini
harus dikembangkan secra optimal dan integrative. Berimbnag artinya ketiga
ranah tersebut dikembnagkan dengan intensitas yang sama, proporsional dan tidak
berat sebelah. Optimal maksudnya dikembangkan secara maksimal sesuai dengan
potensinya. Integrative artinya pengembangan ketiga ranah tersebut dilakukan
secara terpadu.
Dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa serta sejalan dengan visi
pendidikan nasional, Kemendiknas mempunyai visi 2025 untuk menghasilkan Insan
Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna). Yang dimaksud
dengan Insan Indonesia cerdas adalah Insan yang cerdas komperhensif, yaitu
cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan
cerdas kinetis.
Demokrasi
merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya
sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara
yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di
gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya
yang baik.
B.Demokrasi dan
Implementasinya
Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat
dilepaskan dari telaah tentang demokrasi, ini karena:Hampir semua Negara di
dunia menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental dan Demokrasi
sebagai asas Negara secara esensial telah memberikan arah bagi peranan
masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi
ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1955:1).
Dalam
hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga
melahirkan system yang bermacam-macam seperti, sistem presidensial, sistem
parlementer, sistem referendum (meletakkan pemerintah sebagai bagian/ badan
pekerja dari parlemen). Di beberapa Negara ada yang menggunakan sistem campuran
antara presidensial dengan parlementer.
a. Arti dan Perkembangan Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang
diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau
dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan
oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada
ditangan rakyat.
b.Bentuk-Bentuk Demokrasi
Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi
dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai
pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan
demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau sistem parlementer.
Sistem Presidensial : sistem ini
menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini
kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di
tangan presiden.
Sistem Parlementer : Sistem ini
menerpakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan
legeslatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan
seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada
pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada
seorang presiden misalnya di India.
Prinsip demokrasi perwakilan liberal
didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk
individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan
individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Kebebasan formal berdasarkan demokrasi
liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam
masyarakat, dan akhirnya kapitalislah
yang menguasai negara.
c. Demokrasi Indonesia
Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun
kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka
ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dibagi dalam empat periode :
1
Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer
2.
Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
3.
Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
4.
Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi
Dalam bidang Politik &
Konstitusional. Menurut UUD 1945, demokrasi berarti menegakkan kembali
asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga
negara. Hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek
perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional.
Dalam bidang Ekonomi. Demikrasi berarti
Kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Mencakup :
Kekuasaan pemerintahan negara ditangan
rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1. Pemerintah dari rakyat (government of
the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by
people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government
for people)
Secara
umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur yang
paling penting dan mendasar, yaitu:
-
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
-
Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
-
Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara.
-
Suatu sistem perwakilan
-
Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Konsep kekuasaan negara menurut
demokrasi adalah :
1. Kekuasaan ditangan rakyat
(a)
Pembukaan UUD alinea IV
“…Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD RI yang berkedaulatan rakyat…”
(b)
Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
“Negara yang berkedaulatan rakyyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan” (pokok pikiran
III)
(c)
UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
“Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik”
(d)
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
“kedaulatan adalah di tangan rakyat
dan dilakukan menurut undang-undang dasar”
Jadi, kedaulatan tertinggi berada di
tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen
kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.
2.
Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut
demokrasi :
1. Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada
Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2. Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada
Preisiden, DPR, dan DPD pasal 5 ayat
(1), pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945.
3. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada
MA pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
4. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan
didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) DPR juga
memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif”.
5.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif,
didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya DPA dihapuskan karena
berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas.
3.
Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurt konsep
UUD 1945, dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekeuasaan:
(a) Pasal 1 ayat (2) “kedaulatan ditangan
rakyat…”
Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR
setiap 5 tahun sekali.
(b) MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan
UUD, melantik Presiden dan Wapres,serta melakukan impeachment terhadap presiden
jika melanggar konstitusi.
(c) Pasal 20 A ayat (1),”DPR memiliki fungsi
pengawasan.” Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.
(d) Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah
membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi
kekuasaan.
Pengambilan keputusan menurut UUD
1945 dirinci sebagai berikut :
(1) Penjelasan UUD 1945 tentang
Pokok Pikiran III, “… Oleh karena itu sistem Negara yang terbentuk dalam UUD
1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas
permusyawaratan/perwakilan.”
(2) Putusan MPR ditetapkan dengan
suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7.
Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan
sebagai berikut :
(1) Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.”
(2) Pasal 2 ayat (1), “MPR terdiri
atas DPR dan anggota DPD”
(3) DPR senantiasa mengawasi
tindakan Presiden.
Konsep partisipasi menurut UUD 1945
adalah sebagai berikut :
(1) Pasal 27 ayat (1), “Segala
warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.”
(2) Pasal 28, “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan UU.”
(3) Pasal 30 ayat (1), ”Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
Konsep partisipasi menyangkut
seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan yang terbuka untuk
seluruh warga Negara Indonesia.
Demokrasi Indonesia mengandung suatu
pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan
dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orinentasi baik pada
nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan
juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntutan dan kehendak
yang berkembang dalam masyarakat.
Atas dasar pengalaman historis yang
empiris Indonesia yang sangat buruk dalam masalah demokrasi terutama pada masa
orde baru dan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah yang
otoriter sehingga hak dan kebebasan masyarakat terikat dan sangat terbatas.oleh
karena itu sangat diperlukan sekali peran warga negara dalam menumbuhkembangkan
demokratisasi di Indonesia. Warga negara diharapkan memahami masalah
kontemporer yang akan timbul. Untuk mengatasi masalah tersebut dalam masyarakat
demokratis, peran warganya adalah berpartisipasi dalam kehidupan
masyarakat/pemerintahnya (social
support), melakukan kontrol terhadap pemerintah (social control), dan meminta pertanggung jawaban pemerintah
terhadap rakyat (social responsibility).
Dengan diadakannya amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002 diharapkan
adanya perubahan besar dari warga negara dalam memandang demokrasi. Amandemen
yang hingga keempat kali itu intisarinya memang benar-benar berpaham
konstitusionalime penuh sehingga kekuasaan pemerintah memang tidak
sewenang-wenang, jaminan hak asasi manusia dan warga negara terwujud. Dengan
dijabarkannya pasal mengenai jaminan hak-hak warga negara. Ini membuka jalan
lebar untuk perkembangan demokrasi di Indonesia.
Nilai-nilai Demokrasi memang sangat
menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau
demokrasi yang lain yang akan di terapkan hal ini tidak dapat lepas dari
konteks masyarakat yang bersangkutan.Nilai-nilai demokrasi menurut Sigmund
Neuman (Miriam Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :
- Sebagai
zoon politikon
- Setiap
generasi dan masyarakat harus menemukan alannya sendiri yang berguna untuk
sampai kepada kekuasaan.
- Kebesaran
domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia
untuk mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga
menjadikan pribadi yang baik. (Cholisin,dkk. 2007:87)
Masyarakat politik adalah arena
masyarakat bernegara secara khusus mengatur dirinya dalam konstelasi politik
guna memperoleh kontrol atas kekuasaan pemerintahan dan aparat negara. Civil Society pada dasarnya merupakan
upaya memberdayakan masyarakat itu sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai
warga negara dengan demikian, civil
society (masyarakat madani) sebagai pemberdayaan warga Negara akan dapat
menolong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektifitas masyarakat
politik untuk menguasai/mengontrol Negara.
Peranan warga Negara yang bersifat
aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari
prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain
(demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap
nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan
komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi
martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti
prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan
kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.
Civil
society yang merupakan pemberdayaan warga
Negara (optimalisasi pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang
demokratisasi (proses menjadi demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas
masyarakat politik (political society)
sehingga mampu melakukan kontrol/menguasai Negara.
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku
budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara
demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan
pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan
berdemokrasi, antara lain sebagai berikut : a. Membiasakan untuk berbuat sesuai
dengan aturan main atau hukum yang berlaku.b. Membiasakan bertindak secara
demokratis bukan otokrasi atau tirani.c. Membiasakan untuk menyelesaikan
persoalan dengan musyawarah.d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai
tidak dengan kekerasan atau anarkis.e. Membiasakan untuk memilih pemimpin
melalui cara-cara yang demokratis.f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati
nurani luhur dalam musyawarah. g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan
musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara. h. Menggunakan
kebebasan dengan penuh tanggung jawab. i. Membiasakan memberikan kritik yang
bersifat membangun. Berikut ini adalah beberapa peran warga negara dalam bidang
kehidupan bernegara.
·
Negara
a.Pengertian
Negara
Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat
sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut.
Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut
merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah
apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya.
Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut.
Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat
negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara
setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui
kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi
menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek
daratan maupun perairannya.
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau
jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih
belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa
mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini
tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi.
Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan.
Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut
dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta
pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus
memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam
hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai
maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir
adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh
negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.
b.Pembagian
Negara
Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara
berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila
dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya
sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya
sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara
berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan
masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya
juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah
sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan
rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila
dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju,
negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang
mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak
disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang.
Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan
sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk
sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa.
Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara
berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas
dan hidup dilingkungan yang aman.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin
sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak
terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga.
Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin
melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara
lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus
memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara
lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan
melestarikan budaya tersebut.
Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori
Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat
dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan
Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi
hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak
dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik
serta hak kemerdekaan.
c.Konsep
pengertian Negara modern
dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain
:
1.
Roger H. Soltau, mengemukakan
bahwa Negara adalah sebagai alat agency
atau wewenang / authority yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2.
Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari
pada individu atau sekelompok.
3.
Mc. Iver bahwa Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah
maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4.
Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya
diperintah (governed) oleh
sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada
perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana
tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur
yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
1.
Wilayah
2. Rakyat
3.
Pemerintahan
Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan
nasib, yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa
asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi
bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat
beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta
nilai-nilai yang dimilikinya.
d.Pengertian negara dapat ditinjau dari empat
sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara
adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia
dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold
J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2.Negara
sebagai organisasi politik
Negara adalah
asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan
memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan
yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem
hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi
mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan
persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan
keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentangpengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat
yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh
anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan
1.Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
f. Fungsi Negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara
wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara
wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
g. Sifat Negara
g. Sifat Negara
1.Sifatmemaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap Negara tanpa tidak
ada paksaan fisik . hak Negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik.
2.Sifatmonopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
4. Sifat
totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang Negara.
h. Tujuan Negara
- Melaksanakan ketertiban dunia
- Menyelenggarakan Pertahanan
- Menegakkan keadilan
- Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
i.
Asal mula terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang
didudukioleh sekelompok manusia
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang
semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara
meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu
negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada
karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu
negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara
terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada
karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang
bermacam-macam.
j. Bentuk Negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni
Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
·
Konstitusionalisme
Konstitusionalisme
mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur
terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah
kesepakatan umum atau persetujuan (consensus)
diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan
negara.
Konsensus
yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan
pada :
1.
Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2.
Kesepakatan tentang the rule of law
3.
Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan
pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan
tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara.
Kesepakatan
kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan
hukum dan konstitusi.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan
(a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b)
hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan
antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara .
Keseluruhan
kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan
kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme
modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut
sebagai prinsip limited government.
Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain,
yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua,
hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.
C. konstitusi Indonesia
Secara
umum terdapat dua macam konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tak
tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki
konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur
mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga
kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara
yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis
adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua
lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat
kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru
maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215
yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan
mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam
adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang
memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada
hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan
berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu
dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu
ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa
sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu,
salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan
negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara
ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan
perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan
(eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan
lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam
konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht
over Zeel. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan
(bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van
Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan
karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan
pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis
kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan
hukum.
Wirjono
Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung
gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi
jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa
keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan
teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa
jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi
atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga
tersendiri yaitu:
1.
kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2.
kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3.
kekuasaan kehakiman (judikatif)
4.
kekuasaan kepolisian
5.
kekuasaan kejaksaan
6.
kekuasaan memeriksa keuangan negara
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh
bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan
memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen
kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan
disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Penegertian hukum dasar meliputi dua macam
yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu
sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan
tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah
suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945
bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun
pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Sifat-sifat
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Rumusannya jelas
2.
Bersifat singkat dan supel
3.
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan
harus dilaksanakan secara konstitusional
4.
Peraturan hukum positif yang tinggi.
Convensi adalah hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1)
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara.
(2)
Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3)
Diterima oleh semua rakyat.
(4)
Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar
yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk
menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat
dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
Kata
konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena
pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih
terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas
tujuh :
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2.
Sistem konstitusional
3.
Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping
MPR dan DPR
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia
adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan
berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau
alat-alat perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada
aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang
dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri
suatu Negara Hukum adalah :
a.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b.
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak
memihak.
c.
Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami
dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa
Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum
beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada
dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil
amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
A. KONSTITUSI
– KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Apakah konstitusi itu? Konstitusi (constitution)
diartikan dengan undang-undang dasar. Menurut para ahli, konstitusi lebih
tepatnya adalah hukum dasar.
Konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu tertulis dan tidak
tertulis. Konstitusi tertulis adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi yang tidak
tertulis disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan
terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.
Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya
memuat atau mengatur hal-hal pokok, yaitu:
1. Jaminan terhadap hak-hak manusia.
2. Susunan ketatanegaraan suatu negara.
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Apakah konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting
dalam suatu negara? Tentu saja, ya. Mengapa? Sebab konstitusi menjadi pegangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagai aturan dasar dalam negara, maka UUD mempunyai
kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya,
semua peraturan yang ada kedudukannya dibawah UUD yaitu, UUD 1945. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara
Indonesia pernah menggunakan 3 macam UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949,
dan UUD Sementara 1950. Periodesasi ketiga UUD tersebut adalah:
1.18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : UUD 1949
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 :
Konstitusi RIS 1949
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : UUD Sementara
1950
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober : UUD 1945 (sebelum
perubahan)
5. 19 Oktober 1999 – sekarang : UUD 1945 (setelah
perubahan)
1. UUD 1945
period 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus,
negara Indonesia belum memiliki konstitusi atau dasar negara. Namun pada
tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidang pertama yang memiliki keputusan mengesahkan UUD yang kemudian
disebut UUD 1945. Mengapa UUD tidak ditetapkan oleh MPR? Karena pada saat itu,
MPR belum terbentuk.
UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu
Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang
terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan.
Lembaga tertinggi pada masa ini menurut UUD 1945 adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
2. Periode
Berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput
dari prongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia.
Belanda berusaha memecah belah Indonesia.
Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik
Indonesia (RI), pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag (Belanda). Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari
negara-negara jajahan Belanda atau BFO (Bijeenkomst
voor Federal Overleg).
KMB berhasil menghasilkan tiga buah persetujuan pokok,
yaitu:
1. Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat.
2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia
Serikat.
3. Didirikannya uni antara RIS dengan Kerajaan
Belanda.
Konstitusi RIS terdiri atas Mukadimah yang berisi 4
alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap
berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara itu
adalah Jawa dan Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya
Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah:
1. Presiden
2. Menteri-Menteri
3. Senat
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
3. Periode
Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negara-negara
bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu Negara
Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
Perkembangan berikutnya adalah kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara
Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk
kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Piagam
Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah
dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri-Menteri
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Mahkamah Agung (MA)
5. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan
Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun konstituante telah bekerja dua setengah tahun
masih belum menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebabnya adalah adanya
pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan
juga di DPR serta badan-badan pemerintahan.
Demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal
5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukkan MPRS dan DPAS
4. UUD 1945 Periode
5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat
dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode
Orde Baru (1966-1999).
Pemerintahan pada masa Orde Lama kehidupan politik dan
pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan presiden dan MPRS yang
justru bertentangan dengan dengan Pancasila dan UUD 1945 karena penyelenggaraan
pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang
seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Pemerintahan pada masa Orde Baru hampir sama dengan Orde
Lama. Selain itu UUD 1945 itu sendiri sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga
memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan
5. UUD 1945
Period 19 Oktober 1999 – sekarang
UUD 1945 telah mengalami empat tahap perubahan, yaitu
pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi
lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Melalui empat tahapan perubahan tersebut, UUD 1945 telah
mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan
negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan, Presiden dan Wakil Presiden,
memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci
tentang hak-hak asasi manusia.
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen
adalah :
1. Presiden
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
8. Komisi Yudisial (KY)
B. Penyimpangan-Penyimpangan
Terhadap Konstitusi
Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang
terhadap konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai penyimpangan terhadap
konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang berlaku, yakni UUD 1945.
Penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal
kemerdekaan, antara lain:
a. Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X
(baca:eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu
menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN
sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945
pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”SebelumMPR, DPR, dan DPA terbentuk,
segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite
nasional”.
b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan
parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945
2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde
Lama, antara lain:
a. Presiden telah mengeluarkan produk peraturan
dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b. MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah
menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan
Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang
bersifat tetap.
c. Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan
sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan
pembantu Presiden.
d. Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960
pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum
berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
e. Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960,
Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui
Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong
Royong (DPR-GR);
f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden
seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde
Baru
a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan
melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni
dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR).
Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada
MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada
MPR untuk mengubah UUD 1945.
b. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983
tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai
dengan pasal 37 UUD 1945.
Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir)
berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan.
Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan
(amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil
perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran
pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN).
B. Hasil-Hasil
Perubahan UUD 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering pula digunakan
istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah satu agenda reformasi.
Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.
1. Dasar
pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya
perubahan UUD 1945 antara lain :
A. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam
membentuk undangundang.
B.UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat
menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
C. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan
dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
2. Tujuan
Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain
:
A. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan
negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
B. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai
dengan perkembangan paham demokrasi;
C. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat
manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD
1945.
D. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan
negara secara demokratis dan modern.
E. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara
bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti
pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
F. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa
dan negara. Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa
kesepakatan dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
a. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. tetap mempertahankan NKRI
c. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan
dimasukkan ke dalam pasal-pasal
(batang tubuh)
3. Hasil
Perubahan UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap
karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR,
kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit
memperoleh kesepakatan.
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali
melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober
1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18
Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9
November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11
Agustus 2002.
Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk
menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil
perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut.
1. Perubahan
Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19
Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan
semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu
yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan.
Perubahan Pertama terhadap UUD
1945 meliputi 9 pasal, 16
ayat, yaitu :
·
Perubahan pertama. Perubahan kedua
ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7
Bab, yaitu:
·
Perubahan kedua. Perubahan ketiga
ditetapkan pada tgl. 9
·
Perubahan Ketiga ditetapkan 10
Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1
butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan
pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna
MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
c. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan
dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang
“Kekuasaan Pemerintahan Negara”..
D. Sikap
positif terhadap pelaksanaan uud 1945 hasil perubahan
Tujuan mengamandemen UUD 1945 ialah
penyempurnaan kelembagaan negara,jaminan dan perlidungan HAM,penyelenggaraan
pemerintahan yang lebih demokratis. Tentu perubahan itu diharapkan lebih baik
untuk rakyat. Contoh hasil dari perubahan UUD itu adalah melahirkan peningkatan
pelaksanaan kedaulatan rakyat(pemilihan presiswn&kepala daerah dipilih
langsung oleh rakyat. Perubahan UUD 1945 bukan hanya menyangkut perubahan
jumlah bab,pasal,ayat tetapi juga perubahan sistem ketatanegaraan RI.
Dibawah ini,perubahan UUD 1945 yang lebih
rinci:
1. MPR yang awalnya sebagai lembaga tertinggi
Negara & berada diatas lembaga Negara lain berubah menjadi lembaga Negara
yang sejajar dengan lembaga Negara lainnya seperti DPR,Presiden,BPK,MA,MK,DPD,KY.
2. Pemegang kekuasaan membentuk UU yang semula
dipegang presiden beralih tangan ke DPR.
3. Presiden & wakil presiden yang semula
dipilih MPR menjadi dipilih rakyat secara langsung dalam 1 pasangan.
4. Periode masa jabatan presiden & wakil
presiden yang tidak terbatas berubah menjadi max.2 kali masa jabatan.
5. Adanya lembaga Negara yang berwenang menguji UU
terhadap UUD 1945 yaitu MK.
6. Presiden dalam hal mengangkat & menerima
duta dari Negara lain hanya memperhatikan pertimbangan DPR
7. Presiden harus
memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal member amnesti &
rehabilitasi.
Contoh sikap positif
terhadap pelaksanaan amandemen UUD 1945:
1. Menghargai upaya yang dilakukan para mahasiswa
& politisi yang gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara
yang diatur di UUD 1945 sebelum perubahan.
2. Menghargai upaya yang dilakukan lembaga-lembaga
Negara(MPR)yang telah melakukan banyak perubahan terhadap UUD 1945.
3. Menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945.
4. Mengkritisi penyelenggaraan Negara yang tidak
sesuai dengan UUD(perubahan).
5. Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945.
6. Berpartisipasi secara aktif & bertanggung
jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD 1945
Tanpa sikap
positif dari masyarakat pada pelaksanaan UUD 1945(perubahan) maka,hasil UUD
1945 tidak akan banyak berarti bagi kehidupan bernegara. Dan tanpa kesadaran
untuk mematuhi UUD 1945(perubahan)maka,penyelenggaraan Negara & kehidupan
bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.
D.Warga Negara
Sebagai
bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja
yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum
mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Sebagai
seorang manusia yang tinggal di suatu Negara tentu kita perlu mengetahui
tentang status atau kedudukannya baik menyangkut hak-hak maupun kewajibannya
sebagai anggota dari sebuah Negara. Inilah esensi yang harus dipahami dan
disadari oleh siapapun sebagai waga Negara.
Sebagai anggota atau warga Negara,
seseorang perlu pula memahami dan menyadari bahwa di luar statusnya itu ada
pihak lain yang memiliki kewenangan mengatur, melindungi, melayani, sekaligus
memaksa ketika melaksanakan hasil keputusan-keputusan yang mengikat seruluh
penduduk atau warga Negara. Inilah yang disebut pemerintah.
Banyak
pertanyaan yang sering diajukan terkait
dengan konsep warga Negara dan pemerintah, seperti siapakah warga Negara itu?
Apa saja hak-hak dan kewajiban warga
Negara itu? Bagaimana menjadi warga Negara itu? Siapa pemerintah itu?
Apa saja hak dan kewajiban pemerintah
itu? Tentu sering pula orang membicarakan dan mendiskusikan tentang persoalan
hubungan antara warga Negara dan pemerintah. Bagaimana perilaku seorang warga
Negara dalam konteks kehidupan warga Negara? Hal terakhir inilah sebenarnya
yang menjadi objek kajian pendidikan kewarganegaraan.
Karena
masalah hubungan antar warga Negara dan pemerintah telh menjadi masalah/wacana
umum bahkan banyak dibicarakan hingga merambah ke berbagai lapisan masyarakat
dan telah menjadi persoalan bersama maka para siswa di sekolah sudah seyoginya
dikenalkan pada masalah ini agar mereka mengetahui dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagai warga Negara sehingga menjadi warga Negara yang baik. Warga
Negara yang baik adalah warga Negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.oleh
kiarena itu, dengan memahami konsep warga Negara dan pemerintah sejak
dini. Maka mereka diharapkan dapat
bersikap dan berprilaku sesuai dengan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Demikian
pula ketika mereka menjalani hidup di masyarakat terutama saat menghadapi
persoalan yang ada kaitannya dengan masalah hubungan warga Negara dan
pemerintah.
Secara
teoritis upaya mendefinisikan warga Negara dan siapa yang menjadi warga Negara
untuk suatu Negara tidak mudah. Hal ini suatu kenyataan karena definisi warga
Negara untuk suatu Negara berbeda dengn
definisi warga Negara dengan Negara lainnya. Jauh sebelum adanya konsep warga
Negara modern.
Warga
negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm
hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga
negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Warga
Negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu Negara , karena
status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbale balik antara warga Negara
dan negaranya. Masalah kewarganegaraan Republik Indonesia sebelumnya telah
diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
R.I.sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
perubahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewrganegaraan
Indonesia. Sejalan dengan tuntutan reformasi dan telah diamandemennya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945),maka secara
yuridis, filosofis, dan secara sosiologis Undang-Undang Nomor 62 Tahhun 1958
tentang Kewrganegaraan R.I. sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
Tentang Kewrganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembanagan ketatanegaraan Republik Indonesia,karena masih mengandung
ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila dan tidak sesuai lagi
dengan pergaulan global yang menghendaki adanya persamaan perlakuan terhadap
warga Negara di depan hokum, serta adanya kesetaraan gender. Berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru
yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewrganegaraan Republik
Indonesia (UU No.12 Tahun 2006) sebagai pelaksana pasal26 ayat (3) UUD1945
yang
mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Pokok
materi muatan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 meliputi:
a. Siapa yang menjadi warga Negara Indonesai;
b.
Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
c.
Kehilanagan kewarganegaraan republik Indonesia;
d.
Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia;dan
e.
Ketentuan pidana
UU
No 12 Tahun 2006 yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2006
memerintahkan pelaksanaan beberapa ketentuan untuk diatur lebih lanjut denan
Peraturan Pemerintah, yaitu pasal 22,pasal 30, dan pasal 35 Undang-Undang No
12tahun 2006, Tentang Kewaraganegaraan Indonesia telah ditetapkan
peraturan
pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan,
pemabtalan dan memperoleh kembali kewrganegaraanRepublik Indonesia. Adapun
pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi tata
cara pengajuan permohonan dan/atau penyampaian pernyataan untuk:
1.
Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan,
pengangkatan anak, karena pemberian oleh Negara terhadap orang yang berjasa
atau karena alasan kepentingan Negara;
2.
Kehilanagan Kewarganegaraan Republik Indonesia, vaik kehialangan dengan
sendirinya maupun atas permohonan yang bersangkutan;
3.
pembatalan perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
4.
Memperoleh kembali kewarganegaraan republik Indonesia karena kehilangan dengan
sendirinya,kehilangan Karena permohonan,dank arena putusnya
perkawinan;
5.
Tetap menjadiWarga Negara Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia Karena Perkawinan;dan
6.
Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang berkewarganegaraan
ganda. Untuk mensosialisasikan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2007, agar masyarakat dapat memahami substantive dari peraturan
sebagaimana dimaksud,Departemen Komunikasi dan nformatikamenerbitkan buku
tentang Tata cara Memperoleh, Kehilanagan,pembatalan, dan memperoleh kembali
Kewarganegaraan
Indonesia. Jakarta, Oktober 2007
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah,
dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya
dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006:
Menurut UU No. 12 Tahun 2006:
1. Melalui Kelahiran:
a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara asing
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
j. Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara asing
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
j. Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
4. Melalui perkawinan
a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
E.Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut
UU No. 12 Tahun 2006
1.
Melalui Kelahiran
a.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
Negara
Indonesia
b.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara
asing
c.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing
dan ibu WNI
d.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia
dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak
tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h.
Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan
ayah dan ibunya
i.
Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
j.
Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadaannya
k.
Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena
ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.
Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas
) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan
asing tetap diakui sebagai WNI
m.
Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA
berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
2.
Melalui Pengangkatan
a.
diangkat sebagai anak oleh WNI
b.
pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c.
pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3.
Melalui Pewarganegaraan
a.
telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.
pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
paling
sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut
– turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
g.
Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i.
Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.
4.
Melalui perkawinan
a.
warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b.
menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat.
- Tata cara permohonan pewarganegaraan
Orang
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-
Undang
Nomor 12 Tahun 2006 dapat mengajukan permohonan
pewarganegaraan
kepada Presiden melalui Menteri jika memenuhi persyaratan: (a) telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin ; (b) pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10(sepuluh) tahun
tidak
berturut-turut;(c) sehat jasmani dan rohani; (d) dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; (e) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukn tindak
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih; (f) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda; (g) mempunyai pekerjaan
tetap;dan (h) membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.Permohonan diajuakan
di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) nama lengkap, (b). tempat
dan tanggal lahir; (c). jenis
kelamin;
(d). status perkawinan; (e). alamat tempat tinggal; (f). pekerjaaan; dan
(g).kewarganegaraan asal. Permohonan harus dilampiri dengan:
1.
Fotocopy kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon
yang disahkan oleh
pejabat
(yang dimaksud dengan disahkan oleh pejabat adalah pejabatmencocokkan fotocopy
kutipan akte atau
surat-surat
keterangan dengan aslinya); 2. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah, kutipan
akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami
pemohon bagi yang belum berusia 18
(delapan
belas) tahun yang disahkan oleh pejabat; 3. Surat keterangan keimigrasian yang
dikeluarkan oleh kantor
imigrasi
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang meyatakan bahwa
pemohon telah bertempat tinggal di Wilayah Negara Republik Indonesiapaling
singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) Tahun
tidak berturut-turut; 4. Fotocopy kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh
pejabat;
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit; 6. Surat pernyataan
pemohon dapat berbahasa Indonesia; 7. Surat pernyataan pemohon mengakui Dasar
Negara Pancasila dan UUD Tahun 1945;
8.
Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tempat tinggal pemohon;
9.
Surat keterangan dari perwakilan Negara pemohon bahwa dengan memperolh
kewarganegaraan R.I. tidak menjadi kewarganegaraan ganda ; 10. Surat keterangan
dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalpemohon bahwa pemohon
memliki pekerjaan dan/berpengasilan tetap; 11. Bukti pembayaran uang
Pewarganegaraan dan biaya pemohonan ke Kas Negara; dan 12. Pasfoto pemohon
terbaru berwarna ukuran 4 X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam ) lembar 13.
Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada
pejabat
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Dalam hal permohonan
tidak memenuhi persyaratan substantif, pejabat mengembalikannya kepada pemohon
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan
substantif selesai dilakukan, dan dalam hal dinyatakan memenuhi persyaratan
substantif
pejabat meneruskan permhonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai.Menteri melakukan
pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan
kepada presiden dalam waktu paling lama 45 (empat, puluh lima) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima dari pejabat. Presiden mengabulkan atau
menolak permohonan dalam waktu
paling
lambat 45(empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima
Menteri.
Dalam
hal permohonan dikabulkan presiden, persiden menetapkan keputusan presiden dan
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan
Presiden ditetapkan. Dalam hal permohonan ditolak presiden, presiden
memberitahukan kepada menteri. Penolakan disertai dengan alasan diberitahukan
secara tertulis oleh menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat
dengan waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima oleh Menteri. Pemohon yang dikabulkan permohonannya mengucapkan sumpah
atau
menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3(tiga) bulan terhtung sejak
tanggal pemberitahuan petikan Keputusan presiden dikirim kepada pemohon.
- Tata cara pemberian kewarganegaraan kepada
orang asing yang berjasa kepada negara republik indonesia atau dengan
alasan kepentingan lain
Sesuai dengan Pasal 20 Undanf-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewaragnegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006),
“Orang asing yang telah berjasa kepada Negara
Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara
dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia
oleh Presiden setelah setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda”.
Presiden dapat memberiakn kewarganegaraan R.I. kepada orang asing yang berjasa
kepada Negara Republik Indonesia karena prestasinya luar biasa di bidang
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan.lingkungan hidup, atua
keolahragaan
telah
memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat
memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat
memberikan kewarganegaraan R.I. kepada orang asing karena alasan kepentingan
Negara karena orang asing tersebut dinilai oleh Negara dan dapat memberikan
sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan Negara dan
meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia. Usul
pemberian kewarganegaraan R.I. diajukan kepada Menteri
oleh
pimpinan lembaga Negara atau lembaga pemerintah,atau lembaga kemasyarakatan
terkait, yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas
bermaterai cukup yang dilampiri dengan:
1.
Fotocopy akte kelahiran ;
2.
Daftar riwayat hidup;
3.
surat pernyataan kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
4.
Surat pernyataan bersedia menjadi warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya;
5.
Fotocopy paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;
6.
Surat keterangan dari perwakilan Negara orang asing yang diusulkan bahwa yang
bersangkutan akan kehilanagan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah
memperoleh kewarganegaraan R.I.
7.
Surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa orang asing yang diusulkan
layak diberikan kewarganegaraankarena jasanya atau alasan kepentingan Negara;
dan
8.
Pasfoto berwarna ukuran 4 X 6 sentimeter sebanyak 6(enam) lembar.
Menteri
memeriksa persyaratan substantif pengusulan , dan berdasarkan hasil pemeriksaan
menteri mengusulkan unsure dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada
presiden. Setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. Presidan
menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan Republik
Indonesia. Pejabat memanggil orang asing yang bersangkutan secara tertulis
untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lama
3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden
dkirimkepada orang asing yang bersengkutan. Dalam hal anak-anak orang asing
yang berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh
kewarganegaraan orang asing yang bersangkutan.
Dalam
hal usulan ditolak, presiden memberitahukan secara tertulis kepada menteri
disertai dengan alasannya.
- Tata cara memperoleh kewarganegaraan republik
indonesia bagi anak angkat
Anak
arga Negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk memperoleh Kewrganegaraan
R.I. orang tua anak yang diangkat mengajukan permohonan kepada menteri melalui
pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempattinggal pemohon yang diajukan
secara tertulis dalam bahasa
Indonesia
diatas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat : (a) nama lengkap
orang tua angkat; (b) tempat dan tanggal lahir; (c) alamat tempat tinggal; (d)
pekerjaan; (e) status kewarganegaraan orang tua;(f) ama lengkap anak
angkat; (g) tempat dan tanggal lahir anak;(h) jenis kelamin anak; (i)
kewarganegaraan asal anak. Surat permohonan sebagaimana harus dilampiri:
1.
Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang bersangkutan
yang disahkan oleh pejabat;
2.
Izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggal diluar wilayah Republik
Indonesia;
3.
Surat keterangan tampat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia
4.
Fotocopy paspor anak yang masih berlaku;
5.
Penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak (yang dimaksud dengan
pengadilan adalah pengadilan negeri ditempat tinggal pemohon bagi pemohon yang
bertempat tinggal di wilayah Negara R.I. Bagi pemohon yang bertempat tinggal
diluar wilayah Negara R.I. adalah pengadilan negeri Jakarta pusat);,6. Surat
keterangan dari perwakilan Negara anak bahwa tidak keberatan anak yang
bersangkutan memperoleh Kewarganegeraan R.I.;
7.
Fotocopy kutipan akte kelahiran orang tua yang mengangkat anak yang disahkan
oleh pejabat;
8.
Fotocopy paspr atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak yang
disahkan oleh pejabat ;
9.
Fotocopy akte kelahiran/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak
/perceraian , atau kutipan akte
kematian
salah satu orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh pejabat; dan10.
Pasfoto snsk terbsru berwarna ukuran 4 X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam)lembar.
Apabila persyaratan pemohon tidak lengkap pejabat yang menerima permohonan
memngembalikan permohonan kepadapemohon paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dalam hal
permohonan telah lengkap, pejabat menyampaikan permohonan tersebut kepada
menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima. Menteri setelah memeriksa kelengkapan permohonan dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterima daripejabat,
dalam hal permohonan belum lengkap, menteri memberikan permohonan kepada
pejabat untuk dilengkapi Dalam hal permohonan telah lengkap, mentrei
menetapkan keputusan mengenai perolehankewarganegaraan R.I. bagi anak
angkat.pejabat menyampaikan keputusan dimaksud kepada pemohon dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan diterima.
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18
tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan.
Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut
untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan
kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis
atau jus
sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak
kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan
ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang
menerapkan asas ini, seperti negara-negaradi Eropa dan Asia Timur.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan
disebut lex soli. Banyak negara
memberikan lex soli tertentu,
dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling
umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli
diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari
negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun,
banyak negara memperketat lex soli
dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga
negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran
anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi
jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan
untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara
di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan
penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
Selain
berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan
diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut
pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di
Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain
proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang
dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara.
Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun,
pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang
memiliki kewarganegaraan ganda.
Salah
satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain
sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan
aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional
sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia
mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan
persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.
- Tata
cara pembatalan kewarganegaraan republik indonesia Sesuai Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia pasal 28
’Setiap
orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan
yang kemudian dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan
batalkewarganegaraannya”. Pernyataan keterangan palsu atau dipalsukan, tidak
benar atau terjadi kekeliruan mengenai orang yang didasarkan pada putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan
pengadilan, Menteri menyampaikan kepada presiden untuk membatalkan
kewarganegaraan R.I. dalam hal kewarganegaraan R.I. berdasarkan keputusan
menteri, pembatalannya ditetapkan dengan keputusan menteri.
- Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
Pasal
23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab
kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
- Memperoleh kewarganegaraan lain
atas kemauannya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
- Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
- Secara suka rela mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing
- Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
- Bertempat tinggal diluar NKRI
selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan
yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan
pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan
bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
- Perempuan WNI yang kawin dengan
laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara
asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
sebagai akibat perkawinan tersebut
- Laki-laki WNI yang kawin dengan
perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal
istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai
akibat dari perkawinan tsb.
- Tata
Cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
A. Kehilangan Kewarganegaraan R.I dengan Sendirinya
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia
dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen);
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan);
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen);
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan);
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).
B.
kehilangan kewarganegaraan R.I atas permohonana
Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan R.I tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Permohonan kehilangan kewarganegaraan dimaksud diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) nama lengkap; (b) tempat dan tanggal lahir; (c) alamat tempat tinggal; (d) pekerjaan; (e) jenis kelamin; (f) status perkawinan pemohon; dan (g) alasan permohonan. Permohonan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan R.I.
Dalam
hal permohonan yang disampaikan belum lengkap, perwakilan R.I mengembalikan
kepada pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima, dalam hal permohonan telah lengkap Perwakilan R.I
menyampaikan permohonan dimaksud kepada menteri Menteri dalam waktu paling lama
2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Menteri setelah memeriksa permohonan, dalam hal permohonan belum lengkap mengembalikan permohonan kepada Perwakilan R.I dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dan dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
Menteri setelah memeriksa permohonan, dalam hal permohonan belum lengkap mengembalikan permohonan kepada Perwakilan R.I dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dan dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
- Tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan
indonesia
A.
kehilanagan kewarganegaraan sebagaimana simaksud pasal 23 Warga Negara yang
hilang kewarganegaraan R.I. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 pasal 23 huruf a s/d huruf h, dapat memperoleh kembali
kewarganegaran R.I. dengan mengajukan permohonan kepada presiden melalui
menteri.
Tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan “Tata Cara
Pewarganegaraan”.
Warga
Negara Indonesia yag hilang kewarganegaraan sebagiamana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 pasal 23 huruf I,dapat memperoleh kembali
kewarganegaraan R.I. dengan mengajukan pemohonan kepada menteri melalui pejabat
atau perwakilan R.I. yang wialyah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai
cukup dan sekurangkurangnya
memuat:
(a) nama lengkap (b) alamat tempat tinggal (c) tempat dan tanggal lahir (d)
pekerjaan (e)jenis kelamin (f) status
perkawinan;
dan (g) alasan kehilangan kewarganegaraan R.I.
Permohonan dimaksud harus dilampiri dengan :
Fotocopy
kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain yang membuktikan tentang kelahiran
pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. Fotocopy paspor R.I.,
atau surat yang bersifaat paspor,atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa
pemohon pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
Fotocopy akte perkawinan/buku nikah, kutipan perceraian/surat talak /perceraian
, atau kutipan akte
kematian
istri/suami pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
Bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
Fotocopy kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapam
belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.,
bagi yang mempunyai anak Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara
kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara
sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas; Daftar riwayat hidup pemohon; dan Pasfoto pemohon
terbaru berwarna ukuran 4X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pejabat atau perwakilan R.I. yang menerima
permohonan
sebagaimana
dimaksud dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam hal
permohonan belum lengkap untuk dilengkaoi, dan/atau menyampaikan permohonan
kepada menteri dalam hal prmohonan telah lengkap. Dalam hal permohonan belum
lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat atau perwakilan R.I.
dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah lengkap, menteri
menetapkan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pejabat atau
perwakilan R.I. menyampaikan keputusan dimaksud kepada pemohon dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung
sejak tanggal keputusan menteri diterima.
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum
kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah R.I., dari ayah atau ibu yang
memperoleh kembali kewarganegaraan R.I..dengan sendirinya berkewarganegaraan
R.I. B. Kehilangan Kewarganegaraan akibat ketentuan sebagaimana dimaksud pasal
26 ayat (1) dan ayat (2) Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilanagan
kewarganegaraannya
akibat ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2006, pasal 26 ayat (1) dan ayat
(2), sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada menteri melalui pejabat
atau perwakilan R.I. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon .
Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai
cukup dan
sekurang-kurangnya
memuat: (a) nama lengkap (b) alamat tempat tinggal © tempat dan tanggal lahir
(d) pekerjaan (e)jenis kelamin (f) status perkawinan; dan (g) alasan kehilangan
kewarganegaraan R.I.
Permohonan
dimaksud harus dilampiri dengan : Fotocopy kutipan akte kelahiran atau sarat
yang lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat
atau perwakilan R.I Fotocopy paspor R.I., atau surat yang bersifaat paspor,atau
surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI yang
disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah,
kutipan perceraian/surat talak /perceraian , atau kutipan akte kematian
istri/suami pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. bagi
pemohon yang telah kawin atau cerai; Fotocopy kutipan akte kelahiran anak
pemohon yang belum berusia 18 (delapam belas) tahun dan belum kawin yang
disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I., bagi yang mempunyai anak.
Pernyataan
tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negatr sebagai WNI dengan tulus dan
ikhlas; Daftar riwayat hidup pemohon; dan Pasfoto pemohon terbaru berwarna
ukuran 4X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. Pejabat atau perwakilan R.I.
yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima mengembalikan
permohonan kepada pemohon dalam hal permohonan belum lengkap untuk dilengkaoi,
dan/atau menyampaikan permohonan kepada menteri dalam hal prmohonan telah
lengkap.
Dalam
hal permohonan belum lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat
atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah
lengkap, menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan R.I.
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima. Pejabat atau perwakilan R.I. menyampaikan keputusan dimaksud kepada
pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan menteri diterima. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
dan belum
kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah R.I., dari ayah atau ibu yang
memperoleh kembali kewarganegaraan R.I..dengan sendirinya berkewarganegaraan
R.I.
- Cara
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia Akibat Perkawinan Dengan
Orang Asing
Dalam
Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 Juncto
Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Meperoleh,
Kehilangan, Pembatalan dan Meperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur mengenai tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan yang hilang akibat
adanya perkawinan dengan orang asing. Dalam hal ini seseorang yang kehilangan
kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sejak
putusnya perkawinannya dengan orang asing tersebut.
Berbeda
halnya dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama Nomor
62 Tahun 1958 yang menjelaskan bahwa seseorang (perempuan) akan kehilangan
kewarganegaraannya apabila menikah dengan warganegara asing. Namun orang
(perempuan) tersebut tidak akan kehilangan kewarganegaraannya apabila pada
waktu itu atau dalam jangka waktu satu tahun memeberikan pernyataan untuk tetap
menjadi warganegara republik Indonesia. Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 menjelaskan bahwa seseorang yang disebabkan oleh atau akibat dari
perkawinannya kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, memperoleh
kewarganeagaraan itu kembali jika dan pada waktu itu ia setelah perkawinannya
terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Disini
terdapat perbedaan ketentuan antara undang-undang kewarganegaraan yang lama
dengan undang-undang kewarganegaraan yang baru mengenai tata cara memperoleh
kembali kewarganegaraan Republik Indonesia akibat perkawinan dengan orang
asing. Dalam undang-undang yang lama Nomor 62 Tahun 1958, terdapat dua cara agar
dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, cara yang pertama yakni apabila
seseorang (perempuan) itu menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warganegara
Indoensia dalam jangka waktu 1 tahun, dan cara yang kedua yakni mengajukan
permohonan kewarganegaraan Indonesia setelah putusnya perkawinan dengan orang
asing tersebut (vide Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor
62 Nomor 1958). Dalam undang-undang kewarganegaraan yang baru Nomor 12 Tahun
2006, dihapuskannya cara yang pertama dalam undang-undang kewarganegaraan yang
lama yakni apabila seseorang itu menyatakan keterangan untuk tetap menjadi
warganegara Indonesia. Sehingga dalam ketentuan undang-undang kewarganegaraan
yang baru mengatur bahwa apabila seseorang yang kehilangan kewarganegaraan
akibat pernikahannya dengan orang asing dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya hanya apabila pernikahan tersebut telah putus/cerai (vide
Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Juncto Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007).
- Pernyataan ingin tetap menjadi warga negara
indonesia
Perempuan
sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1), atau laki-laki sebagaimana
dimaksud pasal 26 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2006, jika ingin tetap menjadi
warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya
kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan R.I. yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal orang yang mengajukan pernyataan. Surat permyataan
diajukan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung, dibuat
dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya
memuat: (a)nama lengkap (b) tempat dan tanggal lahir (c) jenis kelamin (d)
alaamat tempat tinggal (e) pekerjaan (f) kewarganegaraan suami/istri (g) status
perkawinan; dan (h) nama lengkap suami/istri.surat pernyataan harus dilampiri:
Fotocopy kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain yang membuktikan tentang
kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I Fotocopy akte
perkawinan/buku nikah,orang yang mengajukan pernyataan yang disahkan oleh
pejabat atau perwakilan R.I Fotocopy paspor R.I., atau surat yang bersifaat
paspor,atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI
yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
Surat
pernyataan menolak menjadi warga Negara asing dari orang yang mengajukan surat
pernyataan diatas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat Negara
asing yang berwenang atau kantor perwakilan Negara asing; dan Pasfoto pemohon
terbaru berwarna ukuran 4X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar Pejabat atau
perwakilan R.I,. yang menerima pernyataan dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, mengembalikan kepada
orang yang mengajukan pernyataan dalam hal pernyataan belum lengkap untuk
dilengkapi,dan/atau menyampaikan kepada menteri dalam hal pernyataan telah
dinyatakan lengkap. Dalam hal pernyataan belum lengkap, menteri mengembalikan
pernyataan kepada pejabat atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal diterima untuk dilengkapi,dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima
dari pejabat atau perwakilan R.I.,menteri menetapkan keputusan bahwa orang yang
mengajukan pernyataan, tetap sebagai warga Negara Indonesia.
- Tata cara pendaftaraan , pencatatan untuk
memperoleh fasilitas sebagai warga negara indonesia yang berkewarganegaraan ganda
Anak
yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang wajib
didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada pada kantor imigrasi atau
perwakilan R.I. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.kantor
imigrasi atau perwakilan R.I. mencatat dalam register dan mengeluarkan bukti
pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai WNI yang berkewarganegaraan
ganda.
Tata cara pendaftaraan, pencatatan, dan
pemberian fasilitas sesuai dengan peraturan hukum dan hak asasi manusia R.I.
nomor M.80-HL.04.01 TAHUN 2007 adalah sebagai berikut: Pendaftaraan diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat sekurang-kurangnya
(a) nama lengkap anak
(b) tempat tanggal lahir
© jenis kelamin
(d)
alamat
(e) nomor paspor
(f) nama orang tua
(g) kewarganegaraan orang tua (ayah/ibu)
(h) status perkawinan orang tua .
surat
pendaftaraan harus dilampiri:
(a) fotocopy kutipan akte kelahiran anak
(b) fotocopy akte perkawinan atau buku nikah
atau kutipan perceraian orang tu anak
© fotocopy paspor asing anak
(d) pasfoto anak terbaru yang berwarna ukuran
4X6 sentimeter sebanyak 4
(empat)lembar
.
Dalam hal pendaftaraan telah dinyatakan
lengkap, pejabat penerima pendaftaraan dan menyerahkan kembali dalam waktu 4
(empat) hari kepada pemohon atau orang tua /wali anak yang mengajukan
permohonan pendaftaraan .dalam hal persyarataan pendaftaraan dikembalikan
kepada orang tua / wali anak yang
mengajukan
pendaftaraan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal
pendaftaraan diterima.
- Tata cara anak yang telah berusia 18 tahun atau
sudah kawin yang memperoleh fasilitas warga negara indonesia
berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan r.i.
Anak
memperoleh fasilitas WNI berkewarganegaraan ganda, paling lambat 3 (tiga) tahun
setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegarannya. Dalam hal anak memilih salah satu kewarganegaran
R.I. pernyataan disampaikan kepada pejabat atau
perwakilan
R.I. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pernyataan diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan
sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap anak (b) tempat dan tanggal lahir (c)
jenos kelamin (d) alamat tempat tinggal (e) nama lengkap orang tua (f)
status
perkawinan orang tua (g) kewarganegaraan orang tua. Pernyataan yangdiajukan
harus dilampiri dengan:
Fotocopy
kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain yang membuktikan tentang kelahiran
pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I Fotocopy kutipan akte
perkawinan/buku nikah,orang tua yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I
Fotocopy akte perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun,tetapi sudah kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I
Fotocopy paspor R.I. dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh
pejabat atau perwakilan R.I.
Surat
pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan aurat
pernyataan diatas kertras bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat Negara
asing yang berwenang atau kantor perwakilan Negara asing; dan Pasfoto berwarna
terbaru dari anak ukuran 4X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar Dalam hal
pernyataan belum lengkap, pejabat atau perwakilan R.I. mengembalikan pernyataan
kepada anak yang menyampaikan pernyataan; dalam hal pernyataan sudah lengkap
menyampaikan kepada menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pernyataan, dalam hal mengembalikan pernyataan belum
lengkap menteri mengembalikan pernyataan kepada pejabat atau perwakilan R.I.
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
pernyataan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal pernyataan sudah lengkap,
menterio menetapkan keputusan bahwa anak yang bersangkutan warga Negara
Indonesia. Pejabat atau perwakilan memberikan keputusan dimaksud kepada anak
yang mengajukan pernyataan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal keputsan
menteri
diterima.
- Sesuai peraturan pemerintah R.I. nomor 2 tahun
2007pasal 1
yang
dimaksud dengan: Pewargangegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia mellalui permohonan. Orang asing
adalah orang yang bukan warga Negara republic Indonesia Menteri adalah menteri
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kewarganegaraan Republik
Indonesia Pejabat adalah orang yang mendudukli jabatan tertentu yang ditunjuk
oleh menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perwakilan Republik Indonesia adalah kedaulatan besar R.I.
Konsulat
Jendral R.I. Konsulat R.I. atau perutusan tetap R.I. Undang-Undang adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaran Republik Indonesia. B.
Dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 ditentukan adanya persyarataan
berupa fotocopy kutipan akte atau surat / surat keterangan yang harus disahkan
oleh pejabat. Yang dimaksud dengan disahkan oleh pejabat adalah pejabat
mencocokkan fotocopy fotocopy kutipan akte surat/surat keterangan dengan
aslinya, utuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan
kebenaran substantif dari kutipan akte atau surat/ surat keterangan yang
diperlukan C.
Peraturan
perundang-undangan yang terkait kewarganegaraan R.I.: Undang-undang nomor 12
tahun 2006 tentang kewarganegaran Republik Indonesia Peraturan menteri hukum
dan hak asasi manusia RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang tatacara
pendaftaraan untuk memperoleh klewarganegaran Repblik Indonesia berdasarkan
pasal 42 Undang-undang Nomr 12 tahun 2006 tentang kewarganegaran Republik Indonesia
Surat edearan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor
:M.09-IZ.03.10 tahun 2006 tentang fasilitas keimigrasian bagi anak subek
berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum undang-undang nomor 12
tahun 2006 tentang kewarganegaran republic Indonesia Peraturan pemerintah
Republik Indonesia nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan,
pembatalan,dan memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia Peraturan
menteri hukum dan hak asasi manusia republic Indonesia nomor M.80-HL.04.01
Tahun 2007 tentang tatat cara pendaftaraan, pencatatan dan pemberian fasilitas
keimigrasian sebagai warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.
- a. Peran warga negara di bidang
hukum
Peran
warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm jaminan
persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh
Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia
yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk
mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang
sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum
yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan
materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan
aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Selain
itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan
peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4.
Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya
tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang
baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif,
pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari
prinsip-prinsip dari demokrasi politik.
- b. Peran warga negara di bidang
politik
Peran
dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik.
Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara
berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai
politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di
masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal
kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu
upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin
berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta
dalam pemilu.
Peran
ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita
sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan
partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan
langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk
kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)
- c. Peran warga negara di
bidang sosial budaya
Konsep
ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak
adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal
diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang
sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi
peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk
diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap
kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam
pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan
terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari
adanya isu globalisasi.
- d. Peran warga negara di
bidang ekonomi
Peran
dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam
suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam
hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi,
mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga
menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan
pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja
pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD
1945 sesudah amandemen.
Saat ini, kehidupan bangsa dan negara
kita sedang dihadapkan pada berbagai masalah yang silih berganti. Baik masalah
polotik maupun kemasyarakatan. Berbagai komponen pembangun negara dinilai tidak
dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Banyak sekali terjadi
penyimpangan dan pelanggaran didalam pelaksanaannya. Hal ini terus terjadi,
hingga akhirnya kepercayaan masyarakat sebagai warga negara ini pun luntur,
pemerintah sudah dipandang sebelah mata oleh rakyat karena kinerjanya yang
tidak dilandasi rasa cinta tanah air. Banyak sekali kecurangan yang dilakukan
oleh oknum tidak bertanggung jawab yang telah merugikan negara. Pembangunan pun
terhambat dan warga negara lah yang terkena imbasnya.
Hal
ini tentu adalah masalah yang serius. Seharusnya pemerintah dan warga negaranya
saling bekerjasama untuk membangun negeri, demi terciptanya kehidupan berbangsa
dan bernegara yang adil dan sejahtera. Tetapi pada kenyataannya, masyarakat
selalu dikecewakan dengan kinerja pemerihtah. Lembaga-lembaga perwakilan yang
seharusnya mewakili aspirasi rakyat daerahnya sudah tidak berjalan sesuai
dengan tujuan dan fungsinya, hal ini tentu membuat kita sebagai warga negara
kecewa dan menyebabkan timbul budaya buruk dalam masyarakat seperti main hakim
sendiri, dll..
Semestinya hal ini tidak harus terjadi,
jalan untuk memperbaikinya adalah dengan cara kita harus saling
bergotong-royong bersama untuk membangun negeri, perbaiki semua kesalahan yang
ada demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan patuh akan hukum yang ada,.
Pemerintah juga harus berbenah lagi, memperbaiki sistem dan kinerjanya agar
tidak ada laghi kecurangan dan tidak ada pihak yang di kecewakan lagi. Dengan
begitu barulah akan terbentuk kondisi yang saling berhubungan dan pembangunan
pun akan lancar.
E.
HAK AZASI MANUSIA DAN HAK KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sebagai seorang mahkluk yang
bermartabat, manusia mempunyai sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi seperti
hak hidup.hak beropini, hak berkumpulserta hak beragama.dan berhak
kepercayaan.nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut
dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan
manusia sehingga tidak boleh ada dikriminasi, eksploitasi, dan kekerasan
terhadap manusia dalam bentuk apapun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan
pengekangan apapun terhadap kebebasan dasar manusia. Oleh karena masalah hak
asasi manusia telah merambah didalam kehidupan masyarakat dan merupakan
persoalan bersama maka masyarakat atau siswa seyogyanya dikenalkan pada masalah
HAM agar mereka mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajiban asasi dirinya
dan hak asasi orang lain sehingga mereka akan terbiasa untuk menghormati diri
dan hak asasi orang lain.
Hak asasi manusia merupakan suatu
konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan
terhadap mmanusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan
moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesame manusia.
Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama, sebab
semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap
manusia, tanpa ada pembedaan dan dikriminasi. Tuntutan ini diperlukan terutama
dalam melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau dilemahkan. Dari
tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan
berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan
terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada dikriminasi
berdasarkan apapun dan demi alas an apapun serta pengakuan terhadap martabat
manusia sebagai mahkluk termulia di muka bumi.
·
Pengertian
dan definisi HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
·
Pengertian HAM dan ciri pokok HAM
Pengertian
HAM pada umumnya adalah hak dasar yang
dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap
orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama
tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk
dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah
juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu
orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak
asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian
inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa
dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi
orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu
berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan
yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak
pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi
yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan,
hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta
dilindungi.
Ciri-Ciri
Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang
otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil
variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir
sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk
siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial,
assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya
yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa
dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai
anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi
orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah
membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang
ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak
melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
·
Pengertian
Hak Asasi Manusia Mneurut Para Ahli
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, SH.
Ham adalh hak-hak dasar/pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrh
tuhan yang maha esa.
Laboratorium pancasila IKIP Malang.
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa.
Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya.
Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ),
Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap
orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
- Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap
rakyat dan oposisi di manapun.
·
Sejarah
ham
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya
tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian
bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila
seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang
lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar
yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak
dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak
asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses
internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama
dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak
Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang
untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang
lain.
·
Sejarah
internasional hak asasi manusia
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM
dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta
antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum),
menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di
muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai
bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja
melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan
kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa
raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun
kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan
raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya
monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih
konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa
itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum
(equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara
hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM
dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya
resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak
persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang
contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya
yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di
Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan
persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan
Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu,
tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya,
sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration,
dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara
lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena,
termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence,
artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression
(bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut
keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap
hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah
tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun
negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden
Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari
Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression
everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God
in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which,
translated into world terms, means economic understandings which will secure to
every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the
world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms,
means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through
fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical
agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler
memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan
rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal
Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
·
Sejarah
nasional hak asasi manusia
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa
pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak
peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan
keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia
II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke
luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi
semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar
adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat
dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak
terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan
nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa
Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh
rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang
dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya
mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi
HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah
intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah
bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah
mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi
Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk
mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang
bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa
ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai
kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang
primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua
manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh,
HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam
buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak
(Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat,
maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih,
maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot
sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang
diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka
mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol
karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak
masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi.
Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights
mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights
sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan
masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa
kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang
lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi
jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak
menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya
meningkatkan hasil kerjanya.
Dengan demikian tidak
perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak
perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa
dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan
masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan
masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan
tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi
tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM
di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya,
Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam
implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya
negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita.
Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia)
memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan
lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan
HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut,
maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi
diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan
"penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak
mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi
bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak
dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang
berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena
itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa
diciptakan kondisi seperti itu ?
·
Sejarah Perkembangan HAM
Dengan adanya
perang dunia, mengakibatkan hak-hak asasi manusia tertindas, oleh karena itu
muncullah Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada
tanggal 10 Desember 1948. naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut :
1)
Magna Charta (Piagam Agung
1215), yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja
Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka.
Naskah ini yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja Jhon.
2)
Bill of Rights (Undang-undang
1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah
berhasil dalam tahun sebelumnya, mengdakan perlawanan terhadap Raja James II
dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Glorious revolution of 1688).
3)
Declaration des Droits de I’homme et
du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara), yaitu suatu
naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis, sebagai perlawanan
terhadap kewenangan rezim lama.
4)
Bill of Rights (undang-undang
hak), yaitu suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan
kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
Hak-hak
tersebut cakupannya belum luas, karena hanya bidang politik saja. Sejalan
dengan itu, PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali
yang diberi nama Commision on Human
Rights pada tahun 1946. komisi inilah yang menetapkan secara terperinci
hak-hak manusia disamping hak politik yaitu hak ekonomi dan sosial yaitu :
1)
Hak hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
2)
Larangan perbudakan
3)
Larangan penganiayaan
4)
Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang.
5)
Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur.
6)
Hak atas kebebasan bergerak
7)
Hak atas harta dan benda.
8)
Hak atas kebebasan berfikir, menyuarakan hati nurani dan beragam.
9)
Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran
10) Hak
atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
11) Hak
untuk turut serta dalam pemerintahan.
Deklarasi dunia
ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting :
1)
Hak atas pekerjaan
2)
Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakian, perumahan dan
kesehatan.
3)
Hak atas pendidikan
4)
Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dab hak atas
perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta
seseorang dalam bidang ilmu, kesustraan dan seni.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Dalam upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia,
dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM tersebut
dikategorikan menjadi dua bagian yakni :
1)
Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan seperti lahirnya Lembaga
advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
2)
Sarana yang berbentuk peraturan atau undang-undang, seperti adanya beberapa
pasal dalam Konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI Nomor 39 Tahun
1999, Keppre RI Nomor.50 Tahun1993, Keppres RI Nomor.129 Tahun 1998, Keppres RI
Nomor 181 Tahun 1998 dan Inpres RI Nomor 26 Tahun 1996. kesemua perangkat hukum
tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM.
BAB
IV
PENYELESAIAN
MASALAH
B. PARADIGMA MEMBANGUN KARAKTER DAN JATI DIRI BANGSA
1.
Jatidiri
bangsa merupakan hal ihwal atau perkara yang sangat esensial dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kehi-langan jatidiri bangsa sama saja dengan
kehilangan segalanya, bahkan akan berakibat tereliminasinya negara-bangsa. Oleh
karena itu bila kita tetap menghendaki berdaulat dan dihargai sebagai
negara-bangsa dalam percaturan internasional, perlu menjaga eksistensi dan
kokohnya jatidiri bangsa. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa hanya bangsa
yang memiliki karakter yang kokoh dan tangguh mampu mengatasi krisis yang
dihadapi oleh negara-bangsa dengan berhasil baik.
2.
Jatidiri
bangsa akan nampak dalam karakter bangsa yang merupakan perwujudan dari
nilai-nilai luhur bangsa . Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai luhur bangsa
terdapat dalam dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Pancasila, yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kema-nusiaan yang adil dan
beradab, Per-satuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusya-waratan/perwakilan serta dengan mewujud-kan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Membangun jatidiri bangsa
Indonesia berarti membangun jatidiri setiap manusia Indonesia, yang tiada lain
adalah membangun Manusia Pancasila.
1.
Dalam
rangka membangun jatidiri Manusia Pancasila, setiap manusia Indonesia wajib
memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk
difahami, didalami, serta diimplementasikan dalam kehidupan yang nyata, baik
dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1.
Membangun
karakter bangsa yang merupa-kan pencerminan jatidiri bangsa merupakan suatu
kerja terus menerus tanpa henti. Oleh karena itu perlu di rancang suatu program
yang mantap, berkesinambungan, dan terpadu mengenai Program Memperko-koh
Karakter dan Jatidiri Bangsa. Program tersebut meliputi: (a) tujuan yang hendak diwujudkan, (b) materi yang diperlukan dalam
pembangunan karakter dan jatidiri bangsa, (c) organisasi atau lembaga penyelenggara, (d) pelaksana, (e) sarana
dan prasarana, serta (f) pendanaan pendukungnya. Mengingat
begitu mendasarnya masalah pembinaan karakter bangsa, maka harus ditangani oleh
lembaga pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan
Nasional dan kementerian lain terkait.
1.
Sasaran
utama dalam pembangunan karakter dan jatidiri bangsa adalah para pendidik,
tenaga kependidikan dan para pemimpin masyarakat. Bila para pendidik, tenaga
kependidikan dan para pimpinan masyarakat telah memiliki karakter dan jatidiri
seperti yang diharapkan maka masyarakat luas akan segera mengikutinya. Suatu
realitas me-nunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih bersifat ikutan.
Di atas telah dikemukakan bahwa pendekatan yang ditempuh
dalam rangka membina karakter bangsa dengan cara membangun karakter setiap
manusia Indonesia. Dalam rangka membangun jatidiri manusia Indonesia akan
menyentuh tiga dimensi yakni dimensi pribadi,
dimensi warganegara, dan dimensi
tenaga pembangunan dalam
mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya, yakni Manusia Pancasila. Untuk itulah
perlu difahami karakter manusia sebagai pribadi, sebagai warganegara dan
sebagai tenaga pembangunan. Pembangunan karakter bangsa diarahkan untuk
mewujudkan karak-ter tiga dimensi tersebut.
- Jatidiri
Manusia Pancasila sebagai Pribadi
Manusia Pancasila sebagai pribadi bertitik tolak dari suatu
gagasan bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, wajib beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Pancasila meyakini
akan kodrat yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga selalu rela menerima ketentuanNya, ber-syukur terhadap segala nikmat
karuniaNya dan selalu bersikap sabar
terhadap cobaan-Nya.
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, manusia
Pancasila dibekali dengan berbagai nafsu, baik yang dapat merusak maupun
membangun diri sendiri dan pihak lain. Adapun nafsu yang merusak seperti sifat
jahil, iri, dengki, pendendam, serakah, malas, mudah tersinggung, gampang
marah, beringas, dan sebagainya; Sedangkan sifat yang baik adalah cinta
dan kasih sayang, simpati, empati, memiliki ciri tenang, lembut, lembah manah,
suka melayani, berbakti dan sebagainya. Manusia Pancasila mampu mengendalikan diri terhadap nafsu yang
bersifat merusak, serta menyalurkan secara tepat nafsu yang bersifat membangun.
Manusia Pancasila adalah makhluk mono-dualis, yang bermakna sebagai makhluk individu sekaligus
sebagai makhluk sosial, makhluk jasmani sekaligus makhluk rokhani. Hal ini
merupakan kodrat yang ditentukan oleh Tuhan, maka manusia tidak mungkin hidup
seorang diri, tetapi selalu terikat dalam kelompok manusia yang disebut
komunitas, baik itu namanya keluarga, masyarakat, ataupun negara-bangsa.
Manusia Pancasila menyadari dan meyakini bahwa kehidupan di
dunia ini hanya berlangsung sementara dan berlangsung dalam rangkaian dengan
kehidupan lebih lanjut di akhirat. Manusia tidak hanya terdiri atas materi yang
nampak, tetapi menyatu dengan zat yang tidak nampak yang menyebabkan manusia
dapat hidup.
Manusia Pancasila menyadari bahwa dirinya sebagai
mikrokosmos menyatu dengan alam semesta sebagai makrokosmos. Sebagai
konsekuensi dari pandangan monodualistik ini, maka manusia Pancasila tidak
dapat melepas-kan diri dari lingkungan dan alam sekitarnya, serta dari
kehidupannya di masa yang akan datang. Ia tidak hanya hidup untuk dirinya
sendiri pada masa kini, tetapi juga memper-hitungkan kehidupan setelah hidup di
dunia ini.
Manusia Pancasila juga bersifat monopluralis. Ia adalah makhluk pribadi yang hidup dalam kondisi
kemajemukan dilihat dari keaneka-ragaman agama yang dipeluk dan kepercayaan
yang dianut oleh masyarakat, keanekaragaman adat budaya, suku dan sebagainya.
Sehingga pola hidup manusia Pancasila bersifat inklusif, tidak merasa dirinya yang paling benar, paling hebat dan
sebagainya. Kebenaran dapat saja terjadi pada pihak lain.
Manusia Pancasila dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
berbagai kemampuan dasar seperti kemampuan berfikir, perasaan, kema-uan, budi
nurani dan berkarya. Untuk dapat memanifestasikan kemampuan dasar tersebut,
Tuhan mengaruniai kepada manusia suatu bekal berupa kebebasan, yang merupakan hak untuk memilih dan menentukan sikap
dan pendiriannya. Penerapan kebebasan tersebut harus diselenggarakan secara
etis dan ber-tanggung jawab.
Manusia Pancasila dalam berhubungan dengan sesama
manusia didudukkan sesuai dengan
kodrat, harkat, martabat dan kesetaraanya, tanpa membedakan suku, agama,
ras, keturunan dan antar golongan sehingga tidak terjadi diskriminasi dan
eksploi-tasi antar sesama manusia. Dengan demikian manusia diperlakukan secara adil dan ber-adab.
- Jatidiri
Manusia Pancasila sebagai Warga-negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seorang manusia
tidak hanya berkedudukan sebagai pribadi, tetapi juga sebagai seorang
warganegara dari suatu negara-bangsa. Sebagai seorang warganegara, manusia
Pancasila wajib memahami hak dan
kewaji-bannya, serta fungsinya dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Ia harus mema-hami dasar negara yang dijadikan landasan (a)
mengatur tata hubungan sesama warganegara, (b) mengatur tata hubungan
warganegara dengan lembaga-lembaga negara, (c) tata cara memperjuangkan haknya
serta melaksanakan segala kewajiban dan fungsinya sebagai warganegara.
Seorang warganegara terikat pada segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan tidak dapat menghindari serta mengingkari
terhadap hukum positif yang sah dan berlaku. Penyimpangan dari ketentuan hukum
akan dikenai sanksi hukum. Sesuai dengan ketentu-an, bahwa norma hukum bersifat
memaksa, harus dipatuhi oleh setiap warganegara tanpa kecuali. Kepatuhan dan ketaatan warga-negara terhadap segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku merupakan sasaran pembinaan karakter yang harus dikembangkan.
Seorang warganegara terikat pada negara-bangsanya. Ia harus
merasa dirinya sebagai warga dari suatu negara-bangsa, bangga terhadap
negara-bangsanya, cinta dan rela berkorban demi negara-bangsanya. Seorang
warganegara adalah seorang patriot bangsa, selalu menjaga persatuan atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian wawasan
kebangsaan merupakan sasaran pembinaan karakter warganegara.
- Jati diri
Manusia Pancasila sebagai Tenaga Pembangunan
Sebagai tenaga pembangunan, manusia Pancasila harus memiliki
profesionalitas serta ketrampilan yang diperlukan dalam berproduksi atau
memberikan pelayanan. Seorang tenaga kerja Pancasila memiliki semangat juang
yang tinggi demi negara bangsanya dan untuk menyejahterakan seluruh rakyat
Indonesia. Ia adalah pekerja yang jujur, tangguh, handal, tekun, rajin, pantang
menyerah, bertanggung jawab serta memiliki motivasi yang tinggi untuk mencapai
sukses. Sehingga manusia Panca-sila sebagai tenaga pembangunan adalah tenaga
kerja yang berani dan mampu bersaing dengan tenaga kerja dari manapun jua.
Dari gambaran di atas nampak bahwa karakter yang perlu
dikembangkan dalam membentuk jatidiri manusia Indonesia tiada lain adalah
karakter yang bermuatan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila baik Pancasila sebagai pandangan hidup dalam membentuk
manusia yang berakhlak mulia, Pancasila
sebagai dasar negara yang bermuatan konsep dan prinsip yang dipergunakan
sebagai acuan dalam bersikap dan bertingkah laku sebagai seorang warganegara
dengan baik, sehingga memahami serta mampu menerap-kan hak dan kewajibannya,
serta berwawasan kebangsaan maupun Pancasila
sebagai ideologi nasional yang memberikan arahan dalam
melaksanakan pembangunan.
D. Program memperkokoh karakter
dan jatidiri bangsa
Di atas telah dikemukakan bahwa dalam menyusun program
Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa perlu dirumuskan tujuan yang hendak
diwujudkan, materi yang dimanfaatkan dalam proses memperkokoh karakter dan
jatidiri, tenaga pelaksana dan sebagainya. Berikut disampaikan uraian mengenai
hal-hal tersebut.
1. Tujuan program Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa
Program Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa
diarahkan pada pembangunan jatidiri bangsa Indonesia. Sesuai dengan pendeka-tan
tersebut di atas maka tujuan membangun karakter bangsa adalah mengembangkan
karakter manusia baik sebagai manusia pribadi, sebagai warganegara maupun
sebagai tenaga pembangunan. Dengan ber-orientasi pada pemikiran ini maka tujuan
pembangunan karakter bangsa adalah sebagai berikut:
- Membangun
individu yang memiliki keimanan dan ketakwaan prima terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, sehingga menjadi manusia yang taat dan patuh terhadap perintah
dan laranganNya sesuai dengan ajaran agama dan kepecayaan masing-masing.
Mensyukuri nikmat yang dianugerahkanNya serta sabar dalam menerima segala
ujianNya.
- Membangun
individu yang mampu mengendalikan diri terhadap nafsu dengan jalan
menghindari perilaku yang tercela seperti riya, jahil, iri hati,
dengki, dendam, serakah, sombong, congkak, mudah tersinggung, pemarah,
serta dengan mengembangkan rasa cinta dan kasih sayang terhadap
sesama, jujur, disertai sikap pengabdian diri dengan ikhlas, ramah dan
sopan santun, serta saling asah asih asuh.
- Membangun
individu yang bersikap inklusif, dengan jalan menerima realitas
kehidupan plural ditinjau dari keanekaan ras, suku, agama, antar golongan
dan adat budaya, tidak merasa dirinya yang paling benar dan paling penting
dalam hidup bersama; dengan cara menghindari sikap eksklusif.
- Membangun
warganegara yang memahami hak, kewajiban dan fungsinya sesuai dengan
segala peraturan per-undang-undangan yang berlaku, ber-dasarkan Pembukaan
UUD 1945, mampu dan mau untuk mengimple-mentasikan dalam segala aspek dan
dimensi kehidupan.
- Membangun
warganegara yang bangga terhadap negara bangsanya, setia dan rela
berkorban demi negara bangsanya, berusaha untuk berprestasi dalam
ber-bagai kegiatan baik nasional maupun global dalam rangka menjunjung
tinggi negara-bangsanya.
- Membangun
tenaga pembangunan yang cerdas, terampil, profesional, beretos kerja
tinggi, pantang menyerah, bekerja keras, bertanggung jawab, berprestasi
dan mampu bersaing baik di dalam maupun di luar negeri dalam memasuki era
globalisasi.
- 2. Materi program Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa
- Dalam
rangka membangun manusia Pancasila sebagai pribadi perlu dikembangkan
nilai-nilai yang terkan-dung dalam Pancasila sebagai pandangan
hidup; dalam rangka mem-bangun manusia Pancasila sebagai warganegara perlu
dikembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar
negara, sedangkan untuk membangun manusia Pancasila sebagai tenaga
pembangunan perlu dikembangkan nilai-nilai yang terkan-dung dalam
Pancasila sebagai Ideologi nasional.
- Sebagai
konsekuensi maka dalam membangun karakter dan jatidiri manu-sia Indonesia
digunakan materi seba-gai berikut:
- Pancasila
sebagai Dasar Negara;
- Pancasila
sebagai Ideologi Nasional
- Pancasila
sebagai Pandangan Hidup;
- Pancasila
sebagai Perekat Bangsa
- Wawasan
Kebangsaan dan Bhinneka Tunggal Ika
- Pancasila
sebagai Jatidiri Bangsa.
- 3. Lembaga implementasi program Memperko-koh Karakter dan Jatidiri
Bangsa
Memperkokoh karakter dan jatidiri bangsa merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, maka baik pemerintah maupun
masyarakat wajib ber-partisipasi aktif dalam membangun karakter dan jatidiri
bangsanya. Untuk itu perlu dibentuk Tim Pelaksana Program MKJB (Tim P2MKJB) di
tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota untuk memberikan bimbingan dan
arahan pelaksanaan program MKJB. Dalam melaksanakan tugasnya Tim P2MKJB
didukung oleh tenaga ahli, administrasi, perencana, pelaksana dalam berbagai
bidang disiplin ilmu dan kegiatan. Struktur organisasi Tim diusulkan sebagai
berikut:
Tim
P2MKJB mendapatkan bimbingan dan pengarahan langsung dari Wakil Presiden.
- 4. Tenaga program Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa
Dalam rangka implementasi program Memperkokoh Karakter dan
Jatidiri Bangsa diperlukan berbagai tenaga seperti fasilitator yang mendapat
tugas membimbing masyarakat dalam mengadakan diskusi dan dialog mengenai upaya
memperkokoh karakter dan jatidiri bangsa. Para fasilitator ini perlu
mendapatkan arahan dan petunjuk pelaksanaan memperkokoh karakter dan jatidiri
bangsa. Untuk itu perlu diselenggara-kan training
of fasilitator yang diselenggara-kan oleh Kementerian Dalam Negeri.
0 Response to "MAKALAH PKN MEMPERKOKOH KARAKTER DAN JATI DIRI BANGSA UNTUK MENGEMBANGKAN MANUSIA YANG SEUTUHNYA"