MAKALAH PKM

BAB I
MEMPERKOKOH KARAKTER DAN JATI DIRI BANGSA UNTUK MENGEMBANGKAN MANUSIA YANG SEUTUHNYA
BAB II
PENDAHULUAN
1.1.  Latar belakang
Pendidikan sangat memerlukan penanganan secara terarah dan terpadu di semua pihak guna membangun manusia seutuhnya serta mencapai tujuan Pendidikan Nasional Indonesia. Pendidikan harus selaluh diupayakan untuk meningkatkan kemampuan setiap individu. Usaha untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut adalah melalui lembaga pendidikan liuar sekolah. Dimana dalam undung –undang pendidikan nomor 20 tahun 2003 Negara RI yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional yang tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman ..
Peningkatan mutu pendidikan adalah salah satu upaya dalam rangka memperkokoh karakter dan jati diri bangsa . hal ini perluh dipandang karena pembangunan dibidang pendidikan merupakan salah satu kunci keberhasilan suatu bangsa, khususnya pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang mampu menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Untuk itu mutu pendidikan perluh diperhatikan sehubungan dengan itu, peningkatan sumberdaya manusia Indonesia yang ingin dicapai oleh suatu proses pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa pendidikan Nasional bertujuan Untuk “ Berkembangnya potensi peserta didik agar menajdi manusi yang berimana dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Esa, berakhalk mulia, sehat, berilmu, cakap, keraaktif,mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.

I.2. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian karakter, jati diri dan pendidikan manusia seutuhnya ?
2.      Apa saja tujuan pendidikan manusia seutuhnya ?
3.      Bagaimana cara mengembangkan pendidikan manusia seutuhnya ?
4.      Mengapa sekarang ini sulit mengembangkan manusia seutuhnya ?

I.3. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pentingnya pendidikan manusia yang seutuhnya
2.      Untuk mengetahui tujuan pendidikan seutuhnya
3.      Mengetahui cara mengembangkan pendidikan manusia seutuhnya
I.4 Manfaat
            Manfaat yang kita peroleh dari pembuatan makalah ini yaitu kita dapat menegetahui serta memahami guna pendidikan manusia seutuhnya, serta diharapkan kita dapat mengembangkan cara pendidikan yang selama ini telah berlangsung di masyarakat pada umumnya.













BAB III
PEMBAHASAN
A.    II.1. Pengertian karakter
Karakter sering juga disebut watak, tabiat, perangai atau ahklak. Dalam bahasa inggris character diberi arti a distinctive differentiating mark. Tanda yang membedakan secara khusus. Karakter adalah kekuatan rohaniah, het geestelijk ik, yang Nampak dalam keseluruhan sikap dan perilaku yang dipengaruhi oleh bakat, atau potensi dalam diri dan lingkungan. Karakter juga diberi makna the stable and distinctive qualities built into an individual’s life which determines his response regardless of circumstances. Dengan demikian karakter adalah suatu kualitas yang mantap  dan khusus sebagai pembeda yang terbentuk dalam kehidupan individu yang menentukan sikap dalam mengadakan reaksi terhadap rangsangan dengan tanpa terpengaruh oleh situasi lingkungan sewaktu.
Karakter terbentuk oleh factor endogen atau dalam diri dan factor eksogen atau luar diri sebagai contoh rakyat indonesiaa semula dikenl bersikap ramah, memiliki hospitalitas yang tinggi, suka membantu dan peduli terhadap lingkungan, dan sikap baik yang lain. Dewasa ini telah luntur tergerus arus global, berubah menjadi sikap yang kurang terpuji, seperti egois, mementingkan diri sendiri, mencaci maki pihak lain, mencari kesalahan pihak lain, tidak bersahabat dan yang lainnya. Hal ini mungkin saja di dorong oleh keinginan untuk bersaing sebagai salah satu kompetensi yang harus dikembangkan dalam era globalisasi. Karakter dapat berubah akibat pengaruh lingkungan, oleh karena itu perlu usaha membangun karakter dan menjaga agar tidak terpengaruh oleh hal-hal yang menyesatkan dan menjerumuskan.
Ada ahli yang berpendapat bahwa manusia bersifat unik, tercipta dalam perbedaan individual, nampak dalam tingkat kecerdasan, dalam kemampuan ungkapan emosional dan manifestasi kemauan. Manusia juga dibekali oleh Tuhan dengan kemampuan untuk membedakan yang benar dan yang salah, yang baik dan yang buruk, meski ukuran benar-salah dan baik-buruk mengalami perkembangan sesuai dengan pertumbuhan yang dialami oleh manusia dan tantangan zamannya. Dengan demikian moral dan karakter pada manusia melekat secara kodrati, namun selalu mengalami per-kembangan sesuai dengan pertumbuhan dan tantangan yang dihadapi. Karakter mem-bentuk ciri khas individu atau entitas, suatu kualitas yang menentukan suatu individu atau entitas, sedemikian rupa sehingga diakui sebagai suatu pribadi yang mem-bedakan dengan individu atau entitas lain. Kualitas yang menggambarkan suatu karakter bersifat unik, khas, yang mencerminkan pri-badi individu atau entitas dimaksud, yang akan selalu nampak secara konsisten dalam sikap dan perilaku individu atau entitas dalam menghadapi setiap permasalahan.
II.2. Pengertian Jati Diri
Jatidiri yang  dalam bahasa Inggris disebut identity adalah suatu kualitas yang menentu-kan suatu individu atau entitas sedemikian rupa sehingga diakui sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan individu atau entitas yang lain. Kualitas yang meng-gambarkan suatu jatidiri bersifat unik, khas, yang mencerminkan pribadi individu atau entitas dimaksud. Jatidiri merupakan pen-cerminan individu atau suatu entitas yang mempribadi dalam diri individu atau entitas yang selalu nampak dengan konsisten dalam sikap dan perilaku individu atau entitas yang bersangkutan dalam menghadapi setiap permasalahan.
Ada sementara pihak yang membedakan antara pengertian identitas diri dan jatidiri. Identitas diri lebih menggambarkan pe-nampilan lahiriah dalam bentuk sikap dan perilaku yang membaku dan mempribadi seperti ramah, pemarah, introvert, extravert, optimistik, pesimistik, dan sebagainya. Sedang jatidiri adalah kualitas yang menggambarkan integritas individu atau suatu entitas, sebagai karunia Tuhan, yang mencerminkan harkat dan martabat individu atau entitas dimaksud secara utuh. Jatidiri mengandung nilai-nilai dasar yang akan memberikan corak terhadap jatidiri bagi pendukungnya. Jatidiri suatu bangsa yang menganut faham individualistik liberalistik akan berbeda dengan jatidiri suatu bangsa yang menganut faham kolektivistik, sosialistik atau kegotong royongan. Demikian pendapat mereka.
Jatidiri bangsa akan nampak dalam karakter bangsa yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur bangsa. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai luhur bangsa  terdapat dalam dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Pancasila, yang merupakan pengejawantahan dari konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, sove-reinitas dan sosialitas. Membangun jatidiri bangsa Indonesia berarti membangun jatidiri setiap manusia Indonesia, yang tiada lain adalah membangun Manusia Pancasila.
II.3. Pengertian Nilai Dan Norma
Nilai adalah kualitas yang melekat pada suatu hal ihwal, perkara atau subyek tertentu yang berakibat dipilih atau tidaknya hal ihwal, perkara atau subyek tersebut dalam kehidupan masyarakat. Suatu pemerintahan yang adil selalu menjadi dambaan rakyat. Lukisan yang indah selalu diburu oleh para kolektor lukisan. Orang yang jujur selalu dihargai oleh masyarakatnya, dan sebagai-nya. Apabila nilai idaman dapat terwujud, maka akan menimbulkan rasa puas diri pada masyarakat, yang bemuara pada rasa tent-ram, nyaman, sejahtera dan bahagia.
Nilai yang dipergunakan sebagai ukuran untuk menentukan atau menilai suatu tingkah laku manusia disebut norma. Norma adalah berasal dari bahasa Latin yang artinya siku-siku, suatu alat untuk mengukur apakah suatu obyek tegak lurus atau miring. Demikian pula halnya dengan norma kehidupan, diperguna-kan manusia sebagai pegangan atau ukuran dalam bersikap dan bertindak; apakah sikap dan tingkah lakunya menyimpang atau tidak menyimpang dari nilai yang telah ditetapkan. Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dikenal berbagai norma, seperti norma agama, norma adat, norma moral, norma hukum dan sebagainya. Perkembang-an nilai menjadi norma sangat tergantung dari masyarakat masing-masing serta tantangan zaman. Masing-masing mendukung nilai sesuai dengan bidangnya.
II.4. Pengertian pendidikan manusia seutuhnya
Manusia utuh berarti adalah sosok manusia yang tidak parsial, fragmental. Apalagi split personality. Utuh artinya adalah lengkap, meliputi semua hal yang ada pada diri manusia. Manusia menuntut terpenuhinya kebutuhan jasmani, rohani, akal, fisik dan psikisnya. Berdasarkan pikiran dimikian dapat diuraikan konsepsi manusia seutuhnya ini secara mendasar yakni mencakup pengertian sebagai berikut:
 1. Keutuhan potensi subyek manusia sebagai subyek yang berkembang.
2.   Keutuhan wawasan (orientasi) manusia sebagai subyek yang sadar nilai yang menghayati dan   yakin akan cita-cita dan tujuan hidupnya.
Selain hal tersebut, manusia juga memerlukan pemenuhan kebutuhan spiritual, berkomunikasi atau berdialog dengan Dzat Yang Maha Kuasa. Lebih dari itu, manusia juga memerlukan keindahan dan  estetika. Manusia juga memerlukan penguasaan ketrampilan tertentu agar mereka bisa berkarya, baik untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain. Semua kebutuhan itu harus dapat dipenuhi secara seimbang. Tidak boleh sebagian saja dipenuhi dengan meninggalkan kebutuhan yang lain. Orang tidak cukup hanya sekedar cerdas dan terampil, tetrapi dangkal spiritualitasnya. Begitu pula sebaliknya, tidak cukup seseorang memiliki kedalaman spiritual, tetapi tidak memiliki kecerdasan dan ketrampilan. Tegasnya, istilah manusia utuh adalah manusia yang dapat mengembangkan berbagai potensi posisitf yang ada pada dirinya itu.
Jika pemahaman terhadap manusia seutuhnya seperti itu, maka pendidikan seharusnya mengembangkan berbagai aspek itu. Pendidikan tidak tepat jika hanya mengembangkan satu aspek, tetapi melupakan aspek-aspek lainnya. Pendidikan agama adalah sangat penting, tetapi tidak boleh terlalu mengesampingkan intelektualitasnya. Sebaliknya juga tidak tepat pendidikan hanya mengedepankan pengembangan kecerdasan dan ketrampilan, dengan mengabaikan pengembangan spiritual.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia ditangani oleh dua kementerian, yaitu kementerian pendidikan dan kebudayaan dan kementerian agama. Selain itu,masih ada kementerian lain yang juga menyelenggarakan pendidikan, tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Itulah sebabnya di negeri ini disebut telah terjadi dualisme penyelenggaraan pendidikan. Yaitu terdapat sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan madrasah serta pondok pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama. Di sekolah umum, sekalipun diajarkan agama.jumlah jam pelajaran yang disediakan tidak terlalu banyak. Demikian pula sebaliknya, di pondok pesantren lebih mengutamakan pendidikan agama, dan dalam banyak kasus tidak memberikan pengetahuan umum. Sedangkan di madrasah selama ini sudah dilakukan perbaikan kurikulum dengan memberikan pengetahuan umum dan agama secara seimbang, atau sama banyak jumlahnya. Namun begitu, terkait pendidikan agama, selama ini belum ditemukan metodologi yang dirasa memuaskan. Agama masih diajarkan dan belum sepenuhnya dididikkan yang sebenarnya. Sebetulnya, terbatasnya waktu yang disediakan untuk pendidikan agama di sekolah tidak mengapa, asalkan kekurangan itu dapat ditambal oleh lingkungan keluarga dan juga oleh masyarakat. Namun pada kenyataannya, pendidikan agama di keluarga maupun  di masyarakat sudah semakin melemah. Atas dasar alasan-alasan kesibukan orang tua atau juga keterbatasan pemahaman agama, maka pendidikan agama di lingkungan keluarga dan di masyarakat tidak dapat dimaksimalkan. Kegiatan mengaji di langgar, mushalla, masjid dan lain-lain tampaknya sudah semakin berkurang, tidak saja di perkotaan tetapi juga di pedesaan.
Kenyataan seperti itu menjadikan manusia yang utuh sebagaimana yang dicita-citakan semakin sulit dipenuhi. Pendidikan berjalan secara terpragmentasi atau terpilah-pilah, mengedepankan sebagian dan mengabaikan bagian lainnya. Akibatnya, manusia utuh sebagaimana yang dicita-citakan menjadi tidak jelas kapan akan berhasil diraih. Oleh karena itu, perlu kiranya dipikirkan secara saksama dan mendalam untuk mendapatkan konsep pendidikan yang dipandang lebih ideal un tuk menyongsong masa depan bangsa yang lebih baik dan maju.
 Dunia pendidikan, khususnya pendidikan yang membangun jati diri manusia seutuhnya, kiranya tidak akan berhenti. Berbagai kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi, lokakarya dan semiloka terus dilakukan guna mencari sebuah model pendidikan yang dianggap dapat membebaskan manusia dari sikap ketergantungan terhadap benda, pendidikan yang dapat membebaskan manusia dari pendewaan terhadap dunia, dan atau model pendidikan yang dapat mencetak manusia yang utuh, yakni manusia yang manusiawi, manusia memiliki nilai-nilai kemanusiaan.
Pendidikan manusia seutuhnya, pada dasarnya merupakan tujuan yang hedak dicapai dalam konsep Value Education atau General Education yakni: 1) manusia yang memiliki wawasan menyeluruh tentang segala aspek kehidupan, serta 2) memiliki kepribadian yang utuh. Istilah menyeluruh dan utuh merupakan dua terminologi yang memerlukan isi dan bentuk yang disesuaikan dengan konteks sosial budaya dan keyakinan suatu bangsa yang dalam bahasa lain pendidikan yang dapat melahirkan:
 a. Pribadi yang dapat bertaqarrub kepada allah dengan benar.
 b.Layak hidup sebagai manusia.
Untuk dapat menghasilkan manusia yang utuh, diperlukan suri tauadan bersama antar keluarga, masyarakat, dan guru di sekolah sebagai wakil pemerintah. Patut diingat bahwa pembentukan jati diri manusia utuh berada pada tataran afeksi, dan pembelajarannya dunia afeksi hanya akan berhasil apabila dilakukan melalui metode pelakonan, pembiasaan, dan suri tauladan dari orang dewasa.
II.5. Pendidikan Manusia Seutuhnya
Prinsip pendidikan menusia seutuhnya berlangsung seumur hidup didasarkan atas berbagai landasan yang meliputi :
1.    dasar-dasar filosofis
Filosofis hekekat kodrat martabat manusia merupakan kesatuan integralsegi-segi(potensi-potensi): (esensial): Manusia sebagai makhluk pribadi (individualbeing),Manusia sebagai makhluk social (sosialbeing), Menusia sebagai makhluk susila (moralbeing).
Ketiga potensi diatas akan menentukan martabat dan kepribadian menusia. Jika ketiga potensi itu dilaksanakan secara seimbang, maka akan terjadi kesenambungan.
2.     Dasar-Dasar Psikofisis
Merupakan dasar-dasar kejiwaan dan kejasmanian manusia. Realitas psikofisis manusia menunjukkan bahwa pribadi manusia merupakan kesatuan antara potensi-potensi dan kesadaran rohaniah baik dari segi pikis, rasa, karsa, cipta, dan budi nurani.
3.  Dasar-Dasar Sosial Budaya
Meskipun manusia adalah makhluk ciptaan tuhan namun manusia terbina pula oleh tata nilai sosio-budaya sendiri.Inilah segi-segi buhaya bangsa dan sosio psikologis manusia yang wajar diperhatikan oleh pendidikan.
Dasar-dasar segi sosio budaya bangsa mencakup: Tata nilai warisan budaya bangsi seperti nilai keutuhan, musyawarah, gotong royong dan tenggang rasa yang dijadikan sebagai filsafat hidup rakyat. Nilai-nilai filsafat, Negara yakni pancasila Nilai-nilai budaya nasional, adat istiadat dan lain-lain. Tata kelembagaan dalam hidup kemasyarakatan dan kenegaraan baik bersifatformalmaupunnonformal.
II.6. Tujuan Pendidikan Manusia Seutuhnya
Tujuan untuk pendidikan manusia seutuhnya dengan kodrat dan hakekatnya, yakni seluruh aspek pembawaannya seoptimal mungkin. Adapun aspek  pembawaan(potensi manusia)meliputi:
 - Potensi jasmani, yaitu fisiologis dan pancaindra
 - Potensi rohaniah, yaitu psikologis dan budi nurani
Dengan mengembangkan potensi-potensi tersebut dengan sikap positif dan mendasar akan mencapai kesinambungan.
            Pada dasarnya, pendidikan di semua intuisi dan tingkat pendidikan mempunyai muara tujuan yang sama, yaitu ingin mengantarkan masyarakat menjadi manusia paripurna yang mandiri dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan lingkungannya. Dalam system pendidikan Indonesia, tujuan pendidikan tersebut secara eksplisit dapat dilihat pada UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU tersebut.
          Secara umum tujuan pendidikan di Indonesia sudah mencangkup tiga ranah perkembnagan manusia, yaitu perkembangan afektif, psikomotor, dan kognitif. Tiga ranah ini harus dikembangkan secra optimal dan integrative. Berimbnag artinya ketiga ranah tersebut dikembnagkan dengan intensitas yang sama, proporsional dan tidak berat sebelah. Optimal maksudnya dikembangkan secara maksimal sesuai dengan potensinya. Integrative artinya pengembangan ketiga ranah tersebut dilakukan secara terpadu.
          Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan cita-cita mencerdaskan  kehidupan bangsa serta sejalan dengan visi pendidikan nasional, Kemendiknas mempunyai visi 2025 untuk menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna). Yang dimaksud dengan Insan Indonesia cerdas adalah Insan yang cerdas komperhensif, yaitu cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinetis.
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik.
B.Demokrasi dan Implementasinya
 Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi, ini karena:Hampir semua Negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental dan Demokrasi sebagai asas Negara secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1955:1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti, sistem presidensial, sistem parlementer, sistem referendum (meletakkan pemerintah sebagai bagian/ badan pekerja dari parlemen). Di beberapa Negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer.
   a. Arti dan Perkembangan Demokrasi
       Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
   b.Bentuk-Bentuk Demokrasi
       Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau sistem parlementer.
        Sistem Presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
       Sistem Parlementer : Sistem ini menerpakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
       Prinsip demokrasi perwakilan liberal didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
       Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah  yang menguasai negara.
   c. Demokrasi Indonesia
       Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
       Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode :
1 Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer
2. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
4. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi
       Dalam bidang Politik & Konstitusional. Menurut UUD 1945, demokrasi berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional.
       Dalam bidang Ekonomi. Demikrasi berarti Kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Mencakup :
       Kekuasaan pemerintahan negara ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1.        Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2.        Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
3.        Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur yang paling penting dan mendasar, yaitu:
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
- Tingkat kebebasan  atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh       warganegara.
- Suatu sistem perwakilan
- Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi adalah :
1. Kekuasaan ditangan rakyat
(a)  Pembukaan UUD alinea IV
“…Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD RI yang berkedaulatan rakyat…”
(b)  Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
“Negara yang berkedaulatan rakyyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan” (pokok pikiran III)
(c)  UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
(d)  UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar”
Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.
2.      Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi :
1.     Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2.     Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Preisiden, DPR, dan DPD  pasal 5 ayat (1), pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945.
3.     Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada MA pasal  24 ayat (1) UUD 1945.
4.     Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif”.
5.    Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya DPA dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas.
 3.      Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurt konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekeuasaan:
(a)     Pasal 1 ayat (2) “kedaulatan ditangan rakyat…”
Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali.
(b)     MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wapres,serta melakukan impeachment terhadap presiden jika melanggar konstitusi.
(c)      Pasal 20 A ayat (1),”DPR memiliki fungsi pengawasan.” Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.
(d)     Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi kekuasaan.
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
(1) Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran III, “… Oleh karena itu sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.”
(2) Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7.
 Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :
(1) Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.”
(2) Pasal 2 ayat (1), “MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD”
(3) DPR senantiasa mengawasi tindakan Presiden.
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Pasal 27 ayat (1), “Segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.”
(2) Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.”
(3) Pasal 30 ayat (1), ”Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
Konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan yang terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia.
Demokrasi Indonesia mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orinentasi baik pada nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat.
Atas dasar pengalaman historis yang empiris Indonesia yang sangat buruk dalam masalah demokrasi terutama pada masa orde baru dan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah yang otoriter sehingga hak dan kebebasan masyarakat terikat dan sangat terbatas.oleh karena itu sangat diperlukan sekali peran warga negara dalam menumbuhkembangkan demokratisasi di Indonesia. Warga negara diharapkan memahami masalah kontemporer yang akan timbul. Untuk mengatasi masalah tersebut dalam masyarakat demokratis, peran warganya adalah berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat/pemerintahnya (social support), melakukan kontrol terhadap pemerintah (social control), dan meminta pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat (social responsibility). Dengan diadakannya amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002  diharapkan adanya perubahan besar dari warga negara dalam memandang demokrasi. Amandemen yang hingga keempat kali itu intisarinya memang benar-benar berpaham konstitusionalime penuh sehingga kekuasaan pemerintah memang tidak sewenang-wenang, jaminan hak asasi manusia dan warga negara terwujud. Dengan dijabarkannya pasal mengenai jaminan hak-hak warga negara. Ini membuka jalan lebar untuk perkembangan demokrasi di Indonesia.
Nilai-nilai Demokrasi memang sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang akan di terapkan hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan.Nilai-nilai demokrasi menurut Sigmund Neuman (Miriam Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :
  1. Sebagai zoon politikon
  2. Setiap generasi dan masyarakat harus menemukan alannya sendiri yang berguna untuk sampai kepada kekuasaan.
  3. Kebesaran domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia untuk mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga menjadikan pribadi yang baik. (Cholisin,dkk. 2007:87)
Masyarakat politik adalah arena masyarakat bernegara secara khusus mengatur dirinya dalam konstelasi politik guna memperoleh kontrol atas kekuasaan pemerintahan dan aparat negara. Civil Society pada dasarnya merupakan upaya memberdayakan masyarakat itu sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dengan demikian, civil society (masyarakat madani) sebagai pemberdayaan warga Negara akan dapat menolong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik untuk menguasai/mengontrol Negara.
Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.
Civil society yang merupakan pemberdayaan warga Negara (optimalisasi pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang demokratisasi (proses menjadi demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik (political society) sehingga mampu melakukan kontrol/menguasai Negara.
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut : a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah. g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara. h. Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab. i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun. Berikut ini adalah beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara.
·         Negara
a.Pengertian Negara
Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun perairannya.
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.
b.Pembagian Negara
Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.
           Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
 c.Konsep pengertian Negara modern
  dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :
1. Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2. Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
3. Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4. Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
  Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
             1.      Wilayah
             2.      Rakyat
             3.      Pemerintahan
      Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.
d.Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2.Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan

Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4.Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentangpengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan

1.Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.

3.Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara

f.
Fungsi Negara
  • Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
  • Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
  • Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

g.
Sifat Negara
1.Sifatmemaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap Negara tanpa tidak ada paksaan fisik . hak Negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.

2.Sifatmonopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
4.      Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang Negara.

h. Tujuan Negara
  • Melaksanakan ketertiban dunia
  • Menyelenggarakan Pertahanan
  • Menegakkan keadilan
  • Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia
i.                    Asal mula terjadinya Negara

Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
  • Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
j. Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust
·         Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan pada :
1.  Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2.  Kesepakatan tentang the rule of law
3.  Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan
 Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara.
  Kesepakatan kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi.
 Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara .
 Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya  menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.
   C.      konstitusi Indonesia
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zeel. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2. kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan kepolisian
5. kekuasaan kejaksaan
6. kekuasaan memeriksa keuangan negara
 Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
 Penegertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Rumusannya jelas
2.      Bersifat singkat dan supel
3.      Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
4.      Peraturan hukum positif yang tinggi.
 Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
   Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1)   Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2)   Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3)   Diterima oleh semua rakyat.
(4)   Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
 Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu  aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
 Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh :
1.  Indonesia adalah negara  yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2.  Sistem konstitusional
3.  Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR        dan DPR
5.  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.  Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.  Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
 Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat  perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b.  Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.  Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
 Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
A.  KONSTITUSI – KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Apakah konstitusi itu? Konstitusi (constitution) diartikan dengan undang-undang dasar. Menurut para ahli, konstitusi lebih tepatnya adalah hukum dasar.
Konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.
Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok, yaitu:
1.  Jaminan terhadap hak-hak manusia.
2.  Susunan ketatanegaraan suatu negara.
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Apakah konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara? Tentu saja, ya. Mengapa? Sebab konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagai aturan dasar dalam negara, maka UUD mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya, semua peraturan yang ada kedudukannya dibawah UUD yaitu, UUD 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan 3 macam UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Periodesasi ketiga UUD tersebut adalah:
1.18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : UUD 1949
2.  27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Konstitusi RIS 1949
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : UUD Sementara 1950
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober : UUD 1945 (sebelum perubahan)
5. 19 Oktober 1999 – sekarang : UUD 1945 (setelah perubahan)

1.  UUD 1945 period 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, negara Indonesia belum memiliki konstitusi atau dasar negara. Namun pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang memiliki keputusan mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD tidak ditetapkan oleh MPR? Karena pada saat itu, MPR belum terbentuk.
UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Lembaga tertinggi pada masa ini menurut UUD 1945 adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.  Presiden
3.  Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.  Mahkamah Agung (MA)
2. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari prongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah Indonesia.
Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia (RI), pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda). Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari negara-negara jajahan Belanda atau BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg).
KMB berhasil menghasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:
1.  Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat.
2.  Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
3.  Didirikannya uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Konstitusi RIS terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara itu adalah Jawa dan Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah:
1. Presiden
2. Menteri-Menteri
3. Senat
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)

3.  Periode Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara  Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah:
1.  Presiden dan Wakil Presiden
2.  Menteri-Menteri
3.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.   Mahkamah Agung (MA)
5.   Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun konstituante telah bekerja dua setengah tahun masih belum menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebabnya adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta badan-badan pemerintahan.
Demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukkan MPRS dan DPAS
4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
Pemerintahan pada masa Orde Lama kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan presiden dan MPRS yang justru bertentangan dengan dengan Pancasila dan UUD 1945 karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Pemerintahan pada masa Orde Baru hampir sama dengan Orde Lama. Selain itu UUD 1945 itu sendiri sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan
5.  UUD 1945 Period 19 Oktober 1999 – sekarang
UUD 1945 telah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahapan perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan, Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
1. Presiden
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.  Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.   Mahkamah Agung (MA)
7.   Mahkamah Konstitusi (MK)
8.   Komisi Yudisial (KY)

B. Penyimpangan-Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terhadap konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai penyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang berlaku, yakni UUD 1945. Penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut.
1.  Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
a.   Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”SebelumMPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945
2.  Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
a.  Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b. MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c.  Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
d. Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
e. Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f.  MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
b. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.
Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).                   
B. Hasil-Hasil Perubahan UUD 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.

1. Dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :
A. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
B.UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
C. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
2. Tujuan Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :
A. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
B. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
C. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
D. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
E. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
F. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara. Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
a. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. tetap mempertahankan NKRI
c.  mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan
    dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)

3. Hasil Perubahan UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali
melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a.   Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b.   Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.    Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d.   Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut.
1.   Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan.
     Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16
     ayat, yaitu :
·         Perubahan pertama. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:
·         Perubahan kedua. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9
·         Perubahan Ketiga ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.          
b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”..
D. Sikap positif terhadap pelaksanaan uud 1945 hasil perubahan
   Tujuan mengamandemen UUD 1945 ialah penyempurnaan kelembagaan negara,jaminan dan perlidungan HAM,penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Tentu perubahan itu diharapkan lebih baik untuk rakyat. Contoh hasil dari perubahan UUD itu adalah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat(pemilihan presiswn&kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.  Perubahan UUD 1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab,pasal,ayat tetapi juga perubahan sistem ketatanegaraan RI.
   Dibawah ini,perubahan UUD 1945 yang lebih rinci:
1.  MPR yang awalnya sebagai lembaga tertinggi Negara & berada diatas lembaga Negara lain berubah menjadi lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga Negara lainnya seperti DPR,Presiden,BPK,MA,MK,DPD,KY.
2.  Pemegang kekuasaan membentuk UU yang semula dipegang presiden beralih tangan ke DPR.
3.  Presiden & wakil presiden yang semula dipilih MPR menjadi dipilih rakyat secara langsung dalam 1 pasangan.
4.  Periode masa jabatan presiden & wakil presiden yang tidak terbatas berubah menjadi max.2 kali masa jabatan.
5.  Adanya lembaga Negara yang berwenang menguji UU terhadap UUD  1945 yaitu MK.
6.  Presiden dalam hal mengangkat & menerima duta dari Negara lain hanya memperhatikan pertimbangan DPR
7.  Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal member amnesti  & rehabilitasi.
       Contoh sikap positif terhadap pelaksanaan amandemen UUD 1945:
1.  Menghargai upaya yang dilakukan para mahasiswa & politisi yang gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur di UUD 1945 sebelum perubahan.
2.  Menghargai upaya yang dilakukan lembaga-lembaga Negara(MPR)yang telah melakukan banyak perubahan terhadap UUD 1945.
3.  Menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945.
4.  Mengkritisi penyelenggaraan Negara yang tidak sesuai dengan UUD(perubahan).
5.  Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945.
6.  Berpartisipasi secara aktif & bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD  1945
        Tanpa sikap positif dari masyarakat pada pelaksanaan UUD 1945(perubahan) maka,hasil UUD 1945 tidak akan banyak berarti bagi kehidupan bernegara. Dan tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD 1945(perubahan)maka,penyelenggaraan Negara & kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.              
D.Warga Negara
Sebagai bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.

Sebagai seorang manusia yang tinggal di suatu Negara tentu kita perlu mengetahui tentang status atau kedudukannya baik menyangkut hak-hak maupun kewajibannya sebagai anggota dari sebuah Negara. Inilah esensi yang harus dipahami dan disadari oleh siapapun sebagai waga Negara.
          Sebagai anggota atau warga Negara, seseorang perlu pula memahami dan menyadari bahwa di luar statusnya itu ada pihak lain yang memiliki kewenangan mengatur, melindungi, melayani, sekaligus memaksa ketika melaksanakan hasil keputusan-keputusan yang mengikat seruluh penduduk atau warga Negara. Inilah yang disebut pemerintah.
Banyak pertanyaan  yang sering diajukan terkait dengan konsep warga Negara dan pemerintah, seperti siapakah warga Negara itu? Apa saja hak-hak dan kewajiban warga  Negara itu? Bagaimana menjadi warga Negara itu? Siapa pemerintah itu? Apa saja hak dan kewajiban  pemerintah itu? Tentu sering pula orang membicarakan dan mendiskusikan tentang persoalan hubungan antara warga Negara dan pemerintah. Bagaimana perilaku seorang warga Negara dalam konteks kehidupan warga Negara? Hal terakhir inilah sebenarnya yang menjadi objek kajian pendidikan kewarganegaraan.
Karena masalah hubungan antar warga Negara dan pemerintah telh menjadi masalah/wacana umum bahkan banyak dibicarakan hingga merambah ke berbagai lapisan masyarakat dan telah menjadi persoalan bersama maka para siswa di sekolah sudah seyoginya dikenalkan pada masalah ini agar mereka mengetahui dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara sehingga menjadi warga Negara yang baik. Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.oleh kiarena itu, dengan memahami konsep warga Negara dan pemerintah sejak dini.  Maka mereka diharapkan dapat bersikap dan berprilaku sesuai dengan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Demikian pula ketika mereka menjalani hidup di masyarakat terutama saat menghadapi persoalan yang ada kaitannya dengan masalah hubungan warga Negara dan pemerintah.
Secara teoritis upaya mendefinisikan warga Negara dan siapa yang menjadi warga Negara untuk suatu Negara tidak mudah. Hal ini suatu kenyataan karena definisi warga Negara untuk  suatu Negara berbeda dengn definisi warga Negara dengan Negara lainnya. Jauh sebelum adanya konsep warga Negara modern.
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Warga Negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu Negara , karena status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbale balik antara warga Negara dan negaranya. Masalah kewarganegaraan Republik Indonesia sebelumnya telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan R.I.sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewrganegaraan Indonesia. Sejalan dengan tuntutan reformasi dan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945),maka secara yuridis, filosofis, dan secara sosiologis Undang-Undang Nomor 62 Tahhun 1958 tentang Kewrganegaraan R.I. sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewrganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembanagan ketatanegaraan Republik Indonesia,karena masih mengandung ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila dan tidak sesuai lagi dengan pergaulan global yang menghendaki adanya persamaan perlakuan terhadap warga Negara di depan hokum, serta adanya kesetaraan gender. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewrganegaraan Republik Indonesia (UU No.12 Tahun 2006) sebagai pelaksana pasal26 ayat (3) UUD1945
yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pokok materi muatan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 meliputi:
 a. Siapa yang menjadi warga Negara Indonesai;
b. Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
c. Kehilanagan kewarganegaraan republik Indonesia;
d. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia;dan
e. Ketentuan pidana
UU No 12 Tahun 2006 yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2006 memerintahkan pelaksanaan beberapa ketentuan untuk diatur lebih lanjut denan Peraturan Pemerintah, yaitu pasal 22,pasal 30, dan pasal 35 Undang-Undang No 12tahun 2006, Tentang Kewaraganegaraan Indonesia telah ditetapkan
peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pemabtalan dan memperoleh kembali kewrganegaraanRepublik Indonesia. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi tata cara pengajuan permohonan dan/atau penyampaian pernyataan untuk:
1. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan, pengangkatan anak, karena pemberian oleh Negara terhadap orang yang berjasa atau karena alasan kepentingan Negara;
2. Kehilanagan Kewarganegaraan Republik Indonesia, vaik kehialangan dengan sendirinya maupun atas permohonan yang bersangkutan;
3. pembatalan perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
4. Memperoleh kembali kewarganegaraan republik Indonesia karena kehilangan dengan sendirinya,kehilangan   Karena permohonan,dank arena putusnya perkawinan;
5. Tetap menjadiWarga Negara Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Karena Perkawinan;dan
6. Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang berkewarganegaraan ganda. Untuk mensosialisasikan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, agar masyarakat dapat memahami substantive dari peraturan sebagaimana dimaksud,Departemen Komunikasi dan  nformatikamenerbitkan buku tentang Tata cara Memperoleh, Kehilanagan,pembatalan, dan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Indonesia. Jakarta, Oktober 2007
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006:
1. Melalui Kelahiran:
a.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
     Negara Indonesia
b.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
     Negara asing
c.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
     asing dan ibu WNI
d.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
     ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
     memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
     dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
     oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
     anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h.  Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
     kewarganegaraan ayah dan ibunya
i.  Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak
    diketahui
j.  Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
     kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k.  Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
    karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
    memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.  Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
    belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
    berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
     WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
4. Melalui perkawinan
a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
E.Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
1. Melalui Kelahiran
a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara asing
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
j. Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
2. Melalui Pengangkatan
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui Pewarganegaraan
a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.
4. Melalui perkawinan
a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat.
  • Tata cara permohonan pewarganegaraan
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2006 dapat mengajukan permohonan
pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri jika memenuhi persyaratan: (a) telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin ; (b) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10(sepuluh) tahun
tidak berturut-turut;(c) sehat jasmani dan rohani; (d) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (e) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukn tindak pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; (f) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda; (g) mempunyai pekerjaan tetap;dan (h) membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.Permohonan diajuakan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) nama lengkap, (b). tempat dan tanggal lahir; (c). jenis
kelamin; (d). status perkawinan; (e). alamat tempat tinggal; (f). pekerjaaan; dan (g).kewarganegaraan asal. Permohonan harus dilampiri dengan:
1. Fotocopy kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh
pejabat (yang dimaksud dengan disahkan oleh pejabat adalah pejabatmencocokkan fotocopy kutipan akte atau
surat-surat keterangan dengan aslinya); 2. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun yang disahkan oleh pejabat; 3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor
imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang meyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Wilayah Negara Republik Indonesiapaling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) Tahun tidak berturut-turut; 4. Fotocopy kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh
pejabat; 5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit; 6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia; 7. Surat pernyataan pemohon mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD Tahun 1945;
8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tempat tinggal pemohon;
9. Surat keterangan dari perwakilan Negara pemohon bahwa dengan memperolh kewarganegaraan R.I. tidak menjadi kewarganegaraan ganda ; 10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalpemohon bahwa pemohon memliki pekerjaan dan/berpengasilan tetap; 11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya pemohonan ke Kas Negara; dan 12. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam ) lembar 13. Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada
pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan substantif, pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan, dan dalam hal dinyatakan memenuhi persyaratan
substantif pejabat meneruskan permhonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai.Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lama 45 (empat, puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari pejabat. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu
paling lambat 45(empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima Menteri.
Dalam hal permohonan dikabulkan presiden, persiden menetapkan keputusan presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan. Dalam hal permohonan ditolak presiden, presiden memberitahukan kepada menteri. Penolakan disertai dengan alasan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dengan waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri. Pemohon yang dikabulkan permohonannya mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3(tiga) bulan terhtung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan presiden dikirim kepada pemohon.
  • Tata cara pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa kepada negara republik indonesia atau dengan alasan kepentingan lain
 Sesuai dengan Pasal 20 Undanf-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaragnegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006),
“Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara
dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda”. Presiden dapat memberiakn kewarganegaraan R.I. kepada orang asing yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan.lingkungan hidup, atua keolahragaan
telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat memberikan kewarganegaraan R.I. kepada orang asing karena alasan kepentingan Negara karena orang asing tersebut dinilai oleh Negara dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan Negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia. Usul pemberian kewarganegaraan R.I. diajukan kepada Menteri
oleh pimpinan lembaga Negara atau lembaga pemerintah,atau lembaga kemasyarakatan terkait, yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup yang dilampiri dengan:
1. Fotocopy akte kelahiran ;
2. Daftar riwayat hidup;
3. surat pernyataan kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
4. Surat pernyataan bersedia menjadi warga Negara Indonesia dan melepaskan   kewarganegaraan asalnya;
5. Fotocopy paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;
6. Surat keterangan dari perwakilan Negara orang asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilanagan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh kewarganegaraan R.I.
7. Surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa orang asing yang diusulkan layak diberikan kewarganegaraankarena jasanya atau alasan kepentingan Negara; dan
8. Pasfoto berwarna ukuran 4 X 6 sentimeter sebanyak 6(enam) lembar.
Menteri memeriksa persyaratan substantif pengusulan , dan berdasarkan hasil pemeriksaan menteri mengusulkan unsure dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada presiden. Setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. Presidan menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Pejabat memanggil orang asing yang bersangkutan secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lama 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dkirimkepada orang asing yang bersengkutan. Dalam hal anak-anak orang asing yang berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh kewarganegaraan orang asing yang bersangkutan.
Dalam hal usulan ditolak, presiden memberitahukan secara tertulis kepada menteri disertai dengan alasannya.

  • Tata cara memperoleh kewarganegaraan republik indonesia bagi anak angkat
Anak arga Negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk memperoleh Kewrganegaraan R.I. orang tua anak yang diangkat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempattinggal pemohon yang diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat : (a) nama lengkap orang tua angkat; (b) tempat dan tanggal lahir; (c) alamat tempat tinggal; (d) pekerjaan; (e) status kewarganegaraan orang tua;(f)  ama lengkap anak angkat; (g) tempat dan tanggal lahir anak;(h) jenis kelamin anak; (i) kewarganegaraan asal anak. Surat permohonan sebagaimana harus dilampiri:
1. Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat;
2. Izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggal diluar wilayah Republik Indonesia;
3. Surat keterangan tampat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia
4. Fotocopy paspor anak yang masih berlaku;
5. Penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak (yang dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan negeri ditempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara R.I. Bagi pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara R.I. adalah pengadilan negeri Jakarta pusat);,6. Surat keterangan dari perwakilan Negara anak bahwa tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh Kewarganegeraan R.I.;
7. Fotocopy kutipan akte kelahiran orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh pejabat;
8. Fotocopy paspr atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh pejabat ;
9. Fotocopy akte kelahiran/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak /perceraian , atau kutipan akte
kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh pejabat; dan10. Pasfoto snsk terbsru berwarna ukuran 4 X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam)lembar. Apabila persyaratan pemohon tidak lengkap pejabat yang menerima permohonan memngembalikan permohonan kepadapemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dalam hal permohonan telah lengkap, pejabat menyampaikan permohonan tersebut kepada menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Menteri setelah memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterima daripejabat, dalam hal permohonan belum lengkap, menteri memberikan permohonan kepada pejabat untuk dilengkapi  Dalam hal permohonan telah lengkap, mentrei menetapkan keputusan mengenai perolehankewarganegaraan R.I. bagi anak angkat.pejabat menyampaikan keputusan dimaksud kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan diterima.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negaradi Eropa dan Asia Timur.

Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
  • Argentina
  • Brazil
  • Jamaika
  • Kanada
  • Meksiko
  • Amerika Serikat

Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

Salah satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.

  • Tata cara pembatalan kewarganegaraan republik indonesia Sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia pasal 28
         
’Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batalkewarganegaraannya”. Pernyataan keterangan palsu atau dipalsukan, tidak benar atau terjadi kekeliruan mengenai orang yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan, Menteri menyampaikan kepada presiden untuk membatalkan kewarganegaraan R.I. dalam hal kewarganegaraan R.I. berdasarkan keputusan menteri, pembatalannya ditetapkan dengan keputusan menteri.

  • Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
  6. Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
  9. Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
  2. Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.
  • Tata Cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

    A. Kehilangan Kewarganegaraan R.I dengan Sendirinya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen);
5. Secara  sukarela  mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan);
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).

B. kehilangan kewarganegaraan R.I atas permohonana

Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan R.I tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Permohonan kehilangan kewarganegaraan dimaksud diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) nama lengkap; (b) tempat dan tanggal lahir; (c) alamat tempat tinggal; (d) pekerjaan; (e) jenis kelamin; (f) status perkawinan pemohon; dan (g) alasan permohonan. Permohonan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia (Perwakilan R.I.
Dalam hal permohonan yang disampaikan belum lengkap, perwakilan R.I mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, dalam hal permohonan telah lengkap Perwakilan R.I menyampaikan permohonan dimaksud kepada menteri Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Menteri setelah memeriksa permohonan, dalam hal permohonan belum lengkap mengembalikan permohonan kepada Perwakilan R.I dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi, dan dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan R.I, dan Perwakilan R.I menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

  • Tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan indonesia
A. kehilanagan kewarganegaraan sebagaimana simaksud pasal 23 Warga Negara yang hilang kewarganegaraan R.I. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23 huruf a s/d huruf h, dapat memperoleh kembali kewarganegaran R.I. dengan mengajukan permohonan kepada presiden melalui
menteri. Tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan “Tata Cara Pewarganegaraan”.
Warga Negara Indonesia yag hilang kewarganegaraan sebagiamana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 pasal 23 huruf I,dapat memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dengan mengajukan pemohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan R.I. yang wialyah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan sekurangkurangnya
memuat: (a) nama lengkap (b) alamat tempat tinggal (c) tempat dan tanggal lahir (d) pekerjaan (e)jenis kelamin (f) status
perkawinan; dan (g) alasan kehilangan kewarganegaraan R.I.

 Permohonan dimaksud harus dilampiri dengan :
Fotocopy kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. Fotocopy paspor R.I., atau surat yang bersifaat paspor,atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah, kutipan perceraian/surat talak /perceraian , atau kutipan akte
kematian istri/suami pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
 Bagi pemohon yang telah kawin atau cerai; Fotocopy kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapam belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I., bagi yang mempunyai anak Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas; Daftar riwayat hidup pemohon; dan Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
 Pejabat atau perwakilan R.I. yang menerima permohonan
sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam hal permohonan belum lengkap untuk dilengkaoi, dan/atau menyampaikan permohonan kepada menteri dalam hal prmohonan telah lengkap. Dalam hal permohonan belum lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat atau perwakilan R.I.
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah lengkap, menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pejabat atau perwakilan R.I. menyampaikan keputusan dimaksud kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal keputusan menteri diterima.
 Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah R.I., dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali kewarganegaraan R.I..dengan sendirinya berkewarganegaraan R.I. B. Kehilangan Kewarganegaraan akibat ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilanagan
kewarganegaraannya akibat ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2006, pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan R.I. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon . Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan
sekurang-kurangnya memuat: (a) nama lengkap (b) alamat tempat tinggal © tempat dan tanggal lahir (d) pekerjaan (e)jenis kelamin (f) status perkawinan; dan (g) alasan kehilangan kewarganegaraan R.I.
Permohonan dimaksud harus dilampiri dengan : Fotocopy kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I Fotocopy paspor R.I., atau surat yang bersifaat paspor,atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. Fotocopy akte perkawinan/buku nikah, kutipan perceraian/surat talak /perceraian , atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I. bagi pemohon yang telah kawin atau cerai; Fotocopy kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapam belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I., bagi yang mempunyai anak.
Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD RI tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negatr sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas; Daftar riwayat hidup pemohon; dan Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. Pejabat atau perwakilan R.I. yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam hal permohonan belum lengkap untuk dilengkaoi, dan/atau menyampaikan permohonan kepada menteri dalam hal prmohonan telah lengkap.
Dalam hal permohonan belum lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabat atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal permohonan telah lengkap, menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan R.I. dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pejabat atau perwakilan R.I. menyampaikan keputusan dimaksud kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan menteri diterima. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah R.I., dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali kewarganegaraan R.I..dengan sendirinya berkewarganegaraan R.I.

  • Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia Akibat Perkawinan Dengan Orang Asing

Dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 Juncto Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Meperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Meperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur mengenai tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan yang hilang akibat adanya perkawinan dengan orang asing. Dalam hal ini seseorang yang kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sejak putusnya perkawinannya dengan orang asing tersebut.
Berbeda halnya dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama Nomor 62 Tahun 1958 yang menjelaskan bahwa seseorang (perempuan) akan kehilangan kewarganegaraannya apabila menikah dengan warganegara asing. Namun orang (perempuan) tersebut tidak akan kehilangan kewarganegaraannya apabila pada waktu itu atau dalam jangka waktu satu tahun memeberikan pernyataan untuk tetap menjadi warganegara republik Indonesia. Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 menjelaskan bahwa seseorang yang disebabkan oleh atau akibat dari perkawinannya kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, memperoleh kewarganeagaraan itu kembali jika dan pada waktu itu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Disini terdapat perbedaan ketentuan antara undang-undang kewarganegaraan yang lama dengan undang-undang kewarganegaraan yang baru mengenai tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia akibat perkawinan dengan orang asing. Dalam undang-undang yang lama Nomor 62 Tahun 1958, terdapat dua cara agar dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, cara yang pertama yakni apabila seseorang (perempuan) itu menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warganegara Indoensia dalam jangka waktu 1 tahun, dan cara yang kedua yakni mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia setelah putusnya perkawinan dengan orang asing tersebut (vide Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 62 Nomor 1958). Dalam undang-undang kewarganegaraan yang baru Nomor 12 Tahun 2006, dihapuskannya cara yang pertama dalam undang-undang kewarganegaraan yang lama yakni apabila seseorang itu menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warganegara Indonesia. Sehingga dalam ketentuan undang-undang kewarganegaraan yang baru mengatur bahwa apabila seseorang yang kehilangan kewarganegaraan akibat pernikahannya dengan orang asing dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya hanya apabila pernikahan tersebut telah putus/cerai (vide Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Juncto Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007).

  • Pernyataan ingin tetap menjadi warga negara indonesia
Perempuan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1), atau laki-laki sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2006, jika ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan R.I. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang mengajukan pernyataan. Surat permyataan diajukan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung, dibuat dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: (a)nama lengkap (b) tempat dan tanggal lahir (c) jenis kelamin (d) alaamat tempat tinggal (e) pekerjaan (f) kewarganegaraan suami/istri (g) status perkawinan; dan (h) nama lengkap suami/istri.surat pernyataan harus dilampiri: Fotocopy kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I Fotocopy akte perkawinan/buku nikah,orang yang mengajukan pernyataan yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I Fotocopy paspor R.I., atau surat yang bersifaat paspor,atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi WNI yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
Surat pernyataan menolak menjadi warga Negara asing dari orang yang mengajukan surat pernyataan diatas kertas bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat Negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan Negara asing; dan Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar Pejabat atau perwakilan R.I,. yang menerima pernyataan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, mengembalikan kepada orang yang mengajukan pernyataan dalam hal pernyataan belum lengkap untuk dilengkapi,dan/atau menyampaikan kepada menteri dalam hal pernyataan telah dinyatakan lengkap. Dalam hal pernyataan belum lengkap, menteri mengembalikan pernyataan kepada pejabat atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterima untuk dilengkapi,dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari pejabat atau perwakilan R.I.,menteri menetapkan keputusan bahwa orang yang mengajukan pernyataan, tetap sebagai warga Negara Indonesia.

  • Tata cara pendaftaraan , pencatatan untuk memperoleh fasilitas sebagai warga negara indonesia yang berkewarganegaraan ganda

Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada pada kantor imigrasi atau perwakilan R.I. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.kantor imigrasi atau perwakilan R.I. mencatat dalam register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.

 Tata cara pendaftaraan, pencatatan, dan pemberian fasilitas sesuai dengan peraturan hukum dan hak asasi manusia R.I. nomor M.80-HL.04.01 TAHUN 2007 adalah sebagai berikut: Pendaftaraan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat sekurang-kurangnya
 (a) nama lengkap anak
 (b) tempat tanggal lahir
 © jenis kelamin
(d) alamat
 (e) nomor paspor
 (f) nama orang tua
 (g) kewarganegaraan orang tua (ayah/ibu)
 (h) status perkawinan orang tua .

surat pendaftaraan harus dilampiri:
 (a) fotocopy kutipan akte kelahiran anak
 (b) fotocopy akte perkawinan atau buku nikah atau kutipan perceraian orang tu anak
 © fotocopy paspor asing anak
 (d) pasfoto anak terbaru yang berwarna ukuran 4X6 sentimeter sebanyak 4      
(empat)lembar .

 Dalam hal pendaftaraan telah dinyatakan lengkap, pejabat penerima pendaftaraan dan menyerahkan kembali dalam waktu 4 (empat) hari kepada pemohon atau orang tua /wali anak yang mengajukan permohonan pendaftaraan .dalam hal persyarataan pendaftaraan dikembalikan kepada orang tua / wali anak yang
mengajukan pendaftaraan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaraan diterima.

  • Tata cara anak yang telah berusia 18 tahun atau sudah kawin yang memperoleh fasilitas warga negara indonesia berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan r.i.

Anak memperoleh fasilitas WNI berkewarganegaraan ganda, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegarannya. Dalam hal anak memilih salah satu kewarganegaran R.I. pernyataan disampaikan kepada pejabat atau
perwakilan R.I. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pernyataan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap anak (b) tempat dan tanggal lahir (c) jenos kelamin (d) alamat tempat tinggal (e) nama lengkap orang tua (f)
status perkawinan orang tua (g) kewarganegaraan orang tua. Pernyataan yangdiajukan harus dilampiri dengan:
Fotocopy kutipan akte kelahiran atau sarat yang lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I Fotocopy kutipan akte perkawinan/buku nikah,orang tua yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I Fotocopy akte perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,tetapi sudah kawin yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I Fotocopy paspor R.I. dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh pejabat atau perwakilan R.I.
Surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan aurat pernyataan diatas kertras bermaterai cukup yang disetujui oleh pejabat Negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan Negara asing; dan Pasfoto berwarna terbaru dari anak ukuran 4X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar Dalam hal pernyataan belum lengkap, pejabat atau perwakilan R.I. mengembalikan pernyataan kepada anak yang menyampaikan pernyataan; dalam hal pernyataan sudah lengkap menyampaikan kepada menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan, dalam hal mengembalikan pernyataan belum lengkap menteri mengembalikan pernyataan kepada pejabat atau perwakilan R.I. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi. Dalam hal pernyataan sudah lengkap, menterio menetapkan keputusan bahwa anak yang bersangkutan warga Negara Indonesia. Pejabat atau perwakilan memberikan keputusan dimaksud kepada anak yang mengajukan pernyataan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputsan
menteri diterima.

  • Sesuai peraturan pemerintah R.I. nomor 2 tahun 2007pasal 1
yang dimaksud dengan: Pewargangegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia mellalui permohonan. Orang asing adalah orang yang bukan warga Negara republic Indonesia Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kewarganegaraan Republik Indonesia Pejabat adalah orang yang mendudukli jabatan tertentu yang ditunjuk oleh menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia Perwakilan Republik Indonesia adalah kedaulatan besar R.I.
Konsulat Jendral R.I. Konsulat R.I. atau perutusan tetap R.I. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaran Republik Indonesia. B. Dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 ditentukan adanya persyarataan berupa fotocopy kutipan akte atau surat / surat keterangan yang harus disahkan oleh pejabat. Yang dimaksud dengan disahkan oleh pejabat adalah pejabat mencocokkan fotocopy fotocopy kutipan akte surat/surat keterangan dengan aslinya, utuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kebenaran substantif dari kutipan akte atau surat/ surat keterangan yang diperlukan C.
Peraturan perundang-undangan yang terkait kewarganegaraan R.I.: Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaran Republik Indonesia Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang tatacara pendaftaraan untuk memperoleh klewarganegaran Repblik Indonesia berdasarkan pasal 42 Undang-undang Nomr 12 tahun 2006 tentang kewarganegaran Republik Indonesia Surat edearan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor :M.09-IZ.03.10 tahun 2006 tentang fasilitas keimigrasian bagi anak subek berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaran republic Indonesia Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan,dan memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republic Indonesia nomor M.80-HL.04.01 Tahun 2007 tentang tatat cara pendaftaraan, pencatatan dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.
  1. a. Peran warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.
  1. b. Peran warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.
Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)
  1. c. Peran warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
  1. d. Peran warga negara di bidang ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.
       Saat ini, kehidupan bangsa dan negara kita sedang dihadapkan pada berbagai masalah yang silih berganti. Baik masalah polotik maupun kemasyarakatan. Berbagai komponen pembangun negara dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Banyak sekali terjadi penyimpangan dan pelanggaran didalam pelaksanaannya. Hal ini terus terjadi, hingga akhirnya kepercayaan masyarakat sebagai warga negara ini pun luntur, pemerintah sudah dipandang sebelah mata oleh rakyat karena kinerjanya yang tidak dilandasi rasa cinta tanah air. Banyak sekali kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang telah merugikan negara. Pembangunan pun terhambat dan warga negara lah yang terkena imbasnya.
Hal ini tentu adalah masalah yang serius. Seharusnya pemerintah dan warga negaranya saling bekerjasama untuk membangun negeri, demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera. Tetapi pada kenyataannya, masyarakat selalu dikecewakan dengan kinerja pemerihtah. Lembaga-lembaga perwakilan yang seharusnya mewakili aspirasi rakyat daerahnya sudah tidak berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsinya, hal ini tentu membuat kita sebagai warga negara kecewa dan menyebabkan timbul budaya buruk dalam masyarakat seperti main hakim sendiri, dll..
       Semestinya hal ini tidak harus terjadi, jalan untuk memperbaikinya adalah dengan cara kita harus saling bergotong-royong bersama untuk membangun negeri, perbaiki semua kesalahan yang ada demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan patuh akan hukum yang ada,. Pemerintah juga harus berbenah lagi, memperbaiki sistem dan kinerjanya agar tidak ada laghi kecurangan dan tidak ada pihak yang di kecewakan lagi. Dengan begitu barulah akan terbentuk kondisi yang saling berhubungan dan pembangunan pun akan lancar.
E. HAK AZASI MANUSIA DAN HAK KEWAJIBAN WARGA NEGARA

            Sebagai seorang mahkluk yang bermartabat, manusia mempunyai sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi seperti hak hidup.hak beropini, hak berkumpulserta hak beragama.dan berhak kepercayaan.nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada dikriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apapun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apapun terhadap kebebasan dasar manusia. Oleh karena masalah hak asasi manusia telah merambah didalam kehidupan masyarakat dan merupakan persoalan bersama maka masyarakat atau siswa seyogyanya dikenalkan pada masalah HAM agar mereka mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajiban asasi dirinya dan hak asasi orang lain sehingga mereka akan terbiasa untuk menghormati diri dan hak asasi orang lain.
            Hak asasi manusia merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap mmanusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesame manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama, sebab semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan dikriminasi. Tuntutan ini diperlukan terutama dalam melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau dilemahkan. Dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada dikriminasi berdasarkan apapun dan demi alas an apapun serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai mahkluk termulia di muka bumi.
·         Pengertian dan definisi HAM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan  status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
·         Pengertian HAM dan ciri pokok HAM
Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.

Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b.   HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c.   Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
·         Pengertian Hak Asasi Manusia Mneurut Para Ahli
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, SH. Ham adalh hak-hak dasar/pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrh tuhan yang maha esa.
Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
             Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
·         Sejarah ham
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
·         Sejarah internasional hak asasi manusia
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
·         Sejarah nasional hak asasi manusia
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya.
 Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ?
·         Sejarah Perkembangan HAM
Dengan adanya perang dunia, mengakibatkan hak-hak asasi manusia tertindas, oleh karena itu muncullah Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja Jhon.
2)      Bill of Rights (Undang-undang 1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya, mengdakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Glorious revolution of 1688).
3)      Declaration des Droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara), yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama.
4)      Bill of Rights (undang-undang hak), yaitu suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
Hak-hak tersebut cakupannya belum luas, karena hanya bidang politik saja. Sejalan dengan itu, PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commision on Human Rights pada tahun 1946. komisi inilah yang menetapkan secara terperinci hak-hak manusia disamping hak politik yaitu hak ekonomi dan sosial yaitu :
1)      Hak hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
2)      Larangan perbudakan
3)      Larangan penganiayaan
4)      Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang.
5)      Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur.
6)      Hak atas kebebasan bergerak
7)      Hak atas harta dan benda.
8)      Hak atas kebebasan berfikir, menyuarakan hati nurani dan beragam.
9)      Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran
10)  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
11)  Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Deklarasi dunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting :
1)      Hak atas pekerjaan
2)      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakian, perumahan dan kesehatan.
3)      Hak atas pendidikan
4)      Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dab hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kesustraan dan seni.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Dalam upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM tersebut dikategorikan menjadi dua bagian yakni :
1)      Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan seperti lahirnya Lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
2)      Sarana yang berbentuk peraturan atau undang-undang, seperti adanya beberapa pasal dalam Konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI Nomor 39 Tahun 1999, Keppre RI Nomor.50 Tahun1993, Keppres RI Nomor.129 Tahun 1998, Keppres RI Nomor 181 Tahun 1998 dan Inpres RI Nomor 26 Tahun 1996. kesemua perangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM.







BAB IV
PENYELESAIAN MASALAH
B. PARADIGMA MEMBANGUN KARAKTER DAN JATI DIRI BANGSA
1.                  Jatidiri bangsa merupakan hal ihwal atau perkara yang sangat esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehi-langan jatidiri bangsa sama saja dengan kehilangan segalanya, bahkan akan berakibat tereliminasinya negara-bangsa. Oleh karena itu bila kita tetap menghendaki berdaulat dan dihargai sebagai negara-bangsa dalam percaturan internasional, perlu menjaga eksistensi dan kokohnya jatidiri bangsa. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa hanya bangsa yang memiliki karakter yang kokoh dan tangguh mampu mengatasi krisis yang dihadapi oleh negara-bangsa dengan berhasil baik.
2.                  Jatidiri bangsa akan nampak dalam karakter bangsa yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai luhur bangsa . Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai luhur bangsa  terdapat dalam dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kema-nusiaan yang adil dan beradab, Per-satuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya-waratan/perwakilan serta dengan mewujud-kan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Membangun jatidiri bangsa Indonesia berarti membangun jatidiri setiap manusia Indonesia, yang tiada lain adalah membangun Manusia Pancasila.
1.                  Dalam rangka membangun jatidiri Manusia Pancasila, setiap manusia Indonesia wajib memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk difahami, didalami, serta diimplementasikan dalam kehidupan yang nyata, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1.                  Membangun karakter bangsa yang merupa-kan pencerminan jatidiri bangsa merupakan suatu kerja terus menerus tanpa henti. Oleh karena itu perlu di rancang suatu program yang mantap, berkesinambungan, dan terpadu mengenai Program Memperko-koh Karakter dan Jatidiri Bangsa. Program tersebut meliputi: (a) tujuan yang hendak diwujudkan, (b) materi yang diperlukan dalam pembangunan karakter dan jatidiri bangsa, (c) organisasi atau lembaga penyelenggara, (d) pelaksana, (e) sarana dan prasarana, serta (f) pendanaan pendukungnya. Mengingat begitu mendasarnya masalah pembinaan karakter bangsa, maka harus ditangani oleh lembaga pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional dan kementerian lain terkait.
1.                  Sasaran utama dalam pembangunan karakter dan jatidiri bangsa adalah para pendidik, tenaga kependidikan dan para pemimpin masyarakat. Bila para pendidik, tenaga kependidikan dan para pimpinan masyarakat telah memiliki karakter dan jatidiri seperti yang diharapkan maka masyarakat luas akan segera mengikutinya. Suatu realitas me-nunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih bersifat ikutan.
Di atas telah dikemukakan bahwa pendekatan yang ditempuh dalam rangka membina karakter bangsa dengan cara membangun karakter setiap manusia Indonesia. Dalam rangka membangun jatidiri manusia Indonesia akan menyentuh tiga dimensi yakni dimensi pribadi, dimensi warganegara, dan dimensi tenaga pembangunan dalam mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya, yakni Manusia Pancasila. Untuk itulah perlu difahami karakter manusia sebagai pribadi, sebagai warganegara dan sebagai tenaga pembangunan. Pembangunan karakter bangsa diarahkan untuk mewujudkan karak-ter tiga dimensi tersebut.
  1. Jatidiri Manusia Pancasila sebagai Pribadi
Manusia Pancasila sebagai pribadi bertitik tolak dari suatu gagasan bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, wajib beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Pancasila meyakini akan kodrat yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga selalu rela menerima ketentuanNya, ber-syukur terhadap segala nikmat karuniaNya dan selalu bersikap sabar terhadap cobaan-Nya.
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, manusia Pancasila dibekali dengan berbagai nafsu, baik yang dapat merusak maupun membangun diri sendiri dan pihak lain. Adapun nafsu yang merusak seperti sifat jahil, iri, dengki, pendendam, serakah, malas, mudah tersinggung, gampang marah, beringas,  dan sebagainya; Sedangkan sifat yang baik adalah cinta dan kasih sayang, simpati, empati, memiliki ciri tenang, lembut, lembah manah, suka melayani, berbakti dan sebagainya. Manusia Pancasila mampu mengendalikan diri terhadap nafsu yang bersifat merusak, serta menyalurkan secara tepat nafsu yang bersifat membangun.
Manusia Pancasila adalah makhluk mono-dualis, yang bermakna sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial, makhluk jasmani sekaligus makhluk rokhani. Hal ini merupakan kodrat yang ditentukan oleh Tuhan, maka manusia tidak mungkin hidup seorang diri, tetapi selalu terikat dalam kelompok manusia yang disebut komunitas, baik itu namanya keluarga, masyarakat, ataupun negara-bangsa.
Manusia Pancasila menyadari dan meyakini bahwa kehidupan di dunia ini hanya berlangsung sementara dan berlangsung dalam rangkaian dengan kehidupan lebih lanjut di akhirat. Manusia tidak hanya terdiri atas materi yang nampak, tetapi menyatu dengan zat yang tidak nampak yang menyebabkan manusia dapat hidup.
Manusia Pancasila menyadari bahwa dirinya sebagai mikrokosmos menyatu dengan alam semesta sebagai makrokosmos. Sebagai konsekuensi dari pandangan monodualistik ini, maka manusia Pancasila tidak dapat melepas-kan diri dari lingkungan dan alam sekitarnya, serta dari kehidupannya di masa yang akan datang. Ia tidak hanya hidup untuk dirinya sendiri pada masa kini, tetapi juga memper-hitungkan kehidupan setelah hidup di dunia ini.
Manusia Pancasila juga bersifat monopluralis. Ia adalah makhluk pribadi yang hidup dalam kondisi kemajemukan dilihat dari keaneka-ragaman agama yang dipeluk dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat, keanekaragaman adat budaya, suku dan sebagainya. Sehingga pola hidup manusia Pancasila bersifat inklusif, tidak merasa dirinya yang paling benar, paling hebat dan sebagainya. Kebenaran dapat saja terjadi pada pihak lain.
Manusia Pancasila dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan berbagai kemampuan dasar seperti kemampuan berfikir, perasaan, kema-uan, budi nurani dan berkarya. Untuk dapat memanifestasikan kemampuan dasar tersebut, Tuhan mengaruniai kepada manusia suatu bekal berupa kebebasan, yang merupakan hak untuk memilih dan menentukan sikap dan pendiriannya. Penerapan kebebasan tersebut harus diselenggarakan secara etis dan ber-tanggung jawab.
Manusia Pancasila dalam berhubungan dengan sesama manusia  didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat, martabat dan kesetaraanya, tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan dan antar golongan sehingga tidak terjadi diskriminasi dan eksploi-tasi antar sesama manusia. Dengan demikian manusia diperlakukan secara adil dan ber-adab.
  1. Jatidiri Manusia Pancasila sebagai Warga-negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seorang manusia tidak hanya berkedudukan sebagai pribadi, tetapi juga sebagai seorang warganegara dari suatu negara-bangsa. Sebagai seorang warganegara, manusia Pancasila wajib memahami hak dan kewaji-bannya, serta fungsinya dalam hidup berbangsa dan bernegara. Ia harus  mema-hami dasar negara yang dijadikan landasan (a) mengatur tata hubungan sesama warganegara, (b) mengatur tata hubungan warganegara dengan lembaga-lembaga negara, (c) tata cara memperjuangkan haknya serta melaksanakan segala kewajiban dan fungsinya sebagai warganegara.
Seorang warganegara terikat pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak dapat menghindari serta mengingkari terhadap hukum positif yang sah dan berlaku. Penyimpangan dari ketentuan hukum akan dikenai sanksi hukum. Sesuai dengan ketentu-an, bahwa norma hukum bersifat memaksa, harus dipatuhi oleh setiap warganegara tanpa kecuali. Kepatuhan dan ketaatan warga-negara terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan sasaran pembinaan karakter yang harus dikembangkan.
Seorang warganegara terikat pada negara-bangsanya. Ia harus merasa dirinya sebagai warga dari suatu negara-bangsa, bangga terhadap negara-bangsanya, cinta dan rela berkorban demi negara-bangsanya. Seorang warganegara adalah seorang patriot bangsa, selalu menjaga persatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian wawasan kebangsaan merupakan sasaran pembinaan karakter warganegara.
  1. Jati diri Manusia Pancasila sebagai Tenaga Pembangunan
Sebagai tenaga pembangunan, manusia Pancasila harus memiliki profesionalitas serta ketrampilan yang diperlukan dalam berproduksi atau memberikan pelayanan. Seorang tenaga kerja Pancasila memiliki semangat juang yang tinggi demi negara bangsanya dan untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Ia adalah pekerja yang jujur, tangguh, handal, tekun, rajin, pantang menyerah, bertanggung jawab serta memiliki motivasi yang tinggi untuk mencapai sukses. Sehingga manusia Panca-sila sebagai tenaga pembangunan adalah tenaga kerja yang berani dan mampu bersaing dengan tenaga kerja dari manapun jua.
Dari gambaran di atas nampak bahwa karakter yang perlu dikembangkan dalam membentuk jatidiri manusia Indonesia tiada lain adalah karakter yang bermuatan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila baik Pancasila sebagai pandangan hidup dalam membentuk manusia yang berakhlak mulia, Pancasila sebagai dasar negara yang bermuatan konsep dan prinsip yang dipergunakan sebagai acuan dalam bersikap dan bertingkah laku sebagai seorang warganegara dengan baik, sehingga memahami serta mampu menerap-kan hak dan kewajibannya, serta berwawasan kebangsaan maupun Pancasila sebagai ideologi nasional yang memberikan arahan dalam melaksanakan pembangunan.
D. Program memperkokoh karakter dan jatidiri bangsa
Di atas telah dikemukakan bahwa dalam menyusun program Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa perlu dirumuskan tujuan yang hendak diwujudkan, materi yang dimanfaatkan dalam proses memperkokoh karakter dan jatidiri, tenaga pelaksana dan sebagainya. Berikut disampaikan uraian mengenai hal-hal tersebut.
1. Tujuan program Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa
Program Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa  diarahkan pada pembangunan jatidiri bangsa Indonesia. Sesuai dengan pendeka-tan tersebut di atas maka tujuan membangun karakter bangsa adalah mengembangkan karakter manusia baik sebagai manusia pribadi, sebagai warganegara maupun sebagai tenaga pembangunan. Dengan ber-orientasi pada pemikiran ini maka tujuan pembangunan karakter bangsa adalah sebagai berikut:
  1. Membangun individu yang memiliki keimanan dan ketakwaan prima terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi manusia yang taat dan patuh terhadap perintah dan laranganNya sesuai dengan ajaran agama dan kepecayaan masing-masing. Mensyukuri nikmat yang dianugerahkanNya serta sabar dalam menerima segala ujianNya.
  1. Membangun individu yang mampu mengendalikan diri terhadap nafsu dengan jalan menghindari perilaku yang tercela seperti riya,  jahil, iri hati, dengki, dendam, serakah, sombong, congkak, mudah tersinggung, pemarah, serta dengan mengembangkan rasa cinta dan kasih sayang terhadap  sesama, jujur, disertai sikap pengabdian diri dengan ikhlas, ramah dan sopan santun,  serta saling asah asih asuh.
  1. Membangun individu yang  bersikap inklusif, dengan jalan menerima realitas kehidupan plural ditinjau dari keanekaan ras, suku, agama, antar golongan dan adat budaya, tidak merasa dirinya yang paling benar dan paling penting dalam hidup bersama; dengan cara menghindari sikap eksklusif.
  1. Membangun warganegara yang memahami hak, kewajiban dan fungsinya sesuai dengan segala peraturan per-undang-undangan yang berlaku, ber-dasarkan Pembukaan UUD 1945, mampu dan mau untuk mengimple-mentasikan dalam segala aspek dan dimensi kehidupan.
  1. Membangun warganegara yang bangga terhadap negara bangsanya, setia dan rela berkorban demi negara bangsanya, berusaha untuk berprestasi dalam ber-bagai kegiatan baik nasional maupun global dalam rangka menjunjung tinggi negara-bangsanya.
  1. Membangun tenaga pembangunan yang cerdas, terampil, profesional, beretos kerja tinggi, pantang menyerah, bekerja keras, bertanggung jawab, berprestasi dan mampu bersaing baik di dalam maupun di luar negeri dalam memasuki era globalisasi.
  1. 2. Materi program Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa
  1. Dalam rangka membangun manusia Pancasila sebagai pribadi perlu dikembangkan nilai-nilai yang terkan-dung dalam Pancasila sebagai  pandangan hidup; dalam rangka mem-bangun manusia Pancasila sebagai warganegara perlu dikembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara, sedangkan untuk membangun manusia Pancasila sebagai tenaga pembangunan perlu dikembangkan nilai-nilai yang terkan-dung dalam Pancasila sebagai Ideologi nasional.
  1. Sebagai konsekuensi maka dalam membangun karakter dan jatidiri manu-sia Indonesia digunakan materi seba-gai berikut:
  • Pancasila sebagai Dasar Negara;
  • Pancasila sebagai Ideologi Nasional
  • Pancasila sebagai Pandangan Hidup;
  • Pancasila sebagai Perekat Bangsa
  • Wawasan Kebangsaan dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa.
  1. 3. Lembaga implementasi program Memperko-koh Karakter dan Jatidiri Bangsa
Memperkokoh karakter dan jatidiri bangsa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, maka baik pemerintah maupun masyarakat wajib ber-partisipasi aktif dalam membangun karakter dan jatidiri bangsanya. Untuk itu perlu dibentuk Tim Pelaksana Program MKJB (Tim P2MKJB) di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota untuk memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan program MKJB. Dalam melaksanakan tugasnya Tim P2MKJB didukung oleh tenaga ahli, administrasi, perencana, pelaksana dalam berbagai bidang disiplin ilmu dan kegiatan. Struktur organisasi Tim diusulkan sebagai berikut:

Tim P2MKJB mendapatkan  bimbingan dan pengarahan langsung dari Wakil Presiden.
  1. 4. Tenaga program Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa

Dalam rangka implementasi program Memperkokoh Karakter dan Jatidiri Bangsa diperlukan berbagai tenaga seperti fasilitator yang mendapat tugas membimbing masyarakat dalam mengadakan diskusi dan dialog mengenai upaya memperkokoh karakter dan jatidiri bangsa. Para fasilitator ini perlu mendapatkan arahan dan petunjuk pelaksanaan memperkokoh karakter dan jatidiri bangsa. Untuk itu perlu diselenggara-kan training of fasilitator yang diselenggara-kan oleh Kementerian Dalam Negeri.

0 Response to "MAKALAH PKM "